Berita Terkini Artis

Amalia Fujiawati Ternyata Tak Menikah dengan Bambang Pamungkas, Ada Bambang Lain

Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati tak terbukti pernah melakukan pernikahan siri hingga kemudian disebut-sebut mempunyai dua anak

Kolase Serambinews.com
Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati tak terbukti pernah melakukan pernikahan siri hingga kemudian disebut-sebut mempunyai dua anak dari pernikahan keduanya.

Amalia Fujiawati sebelumnya mengklaim sudah menikah siri dengan Bambang Pamungkas dan memiliki dua anak.

Pernikahan siri tersebut ternyata tak pernah terbukti. Amalia Fujiawati ternyata bukan menikah dengan Bambang Pamungkas melainkan dengan Bambang bin drs B. Arifin.

Yang lebih mengejutkan, Amalia Fujiawati ternyata tak pernah menyertakan hasil tes DNA anaknya yang disebut identik dengan DNA Bambang Pamungkas.

"Bukti yang diajukan oleh penggugat di dalam persidangan ternyata tidak ada bukti tentang tes DNA," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Baca juga: Gugatan Amalia Fujiawati Kepada Bambang Pamungkas Ditolak, Ada Alasan Tak Masuk Akal

Gugatan Amalia Fujiawati ditolak hakim

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas.

Amalia Fujiawati menggugat Bambang Pamungkas atau Bepe mengenai status anaknya yang ingin diakui sebagai anak mantan striker Persija Jakarta itu.

Dia mengklaim memiliki 2 anak dari pernikahan sirinya dengan Bambang Pamungkas

Namun, upaya itu gagal setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut, 23 September 2021.

Baca juga: Amalia Fujiwati Dibantu Putri Sulung Bambang Pamungkas, Jane Abel Lakukan Tes DNA

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah lantas memberi keterangan terkait itu.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Jumat (24/9/2021).

Taslimah mengungkapkan gugatan yang dilayangkan Amalia Fujiawati telah diputus sejak Kamis (23/9/2021), kemarin.

"Untuk perkara gugatan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak, sudah diputus."

"Tertanggal 23 September 2021, telah diputus secara ikat," kata Taslimah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved