Berita Terkini Artis
Tiru Warkop DKI, Warkopi Bisa Kena Denda hingga Rp 2 M atau Penjara 4 Tahun
Dirjen KI mengatakan Warkopi bisa kena denda paling banyak senilai Rp 2 miliar atau penjara maksimal selama 4 tahun karena tiru Warkop DKI.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tiru Warkop DKI, Warkopi bisa kena denda paling banyak senilai Rp 2 miliar atau penjara maksimal selama 4 tahun.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).
Hal ini dikarenakan, Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004 silam.
Maka itu, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI. Apabila tidak, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek. Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, karena itu Warkopi dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar," kata, Dirjen KI Freddy Harris.
Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa ‘Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.'
Baca juga: Warkopi Tak Terima Disebut Tak Izin ke Warkop DKI, Harusnya Seperti Apa?
Freddy Harris membeberkan bahwa Warkop DKI telah menguasai merek itu dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.
Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.
Sementara itu dari kacamata pelindungan ciptaan, Warkopi juga berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dan penampilan dalam suatu media, atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari film-film komedi yang telah ada sebelumnya.
"Potensi pelanggaran hak cipta lainnya yaitu Warkopi membuat suatu ciptaan berupa video/film dengan melakukan lipsing/dubbing dari suara asli Warkop DKI (pelanggaran hak moral atas karya pertunjukkan). Penggunaan foto dari personil Warkop DKI untuk didampingkan dengan Warkopi atas kemiripan mereka dengan tujuan adanya pemanfaatan ekonomi atau keuntungan ekonomi," pungkas Freddy.
Indro Warkop Tegur Warkopi, Sebut Tak Punya Etika
Indro Warkop tegur Warkopi, sebut tak punya etika lantaran tak izin lebih dulu. Trio yang mengaku mirip dengan personel Warkop DKI dapat sorotan.
Komedian senior Indra Warkop tegur Warkopi usai kemunculan trio baru yang viral tersebut dinilai tak beretika.
Pasalnya, trio yang mengaku mirip dengan trio legenda Warkop itu tak meminta izin terlebih dahulu kepada Indro untuk tampil dalam kepentingan komersial.
Padahal disebutkan Indro Warkop, grupnya itu memiliki hak cipta yang harus dilindungi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/komedian-senior-indro-warkop-akhirnya-secara-terbuka-menyatakan-keberatan-adanya-warkopi.jpg)