Berita Terkini Nasional

Mahasiswi Tipu 220 Orang Modusnya Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Seorang mahasiswi usia 19 tahun tipu 220 orang modusnya investasi bodong, kerugian capai Rp 2 miliar.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang mahasiswi berinisial PN (19) setelah aksi nekatnya melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan berkedok investasi. Seorang mahasiswi usia 19 tahun tipu 220 orang modusnya investasi bodong, kerugian capai Rp 2 miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BALIKPAPAN - Seorang mahasiswi usia 19 tahun tipu 220 orang modusnya investasi bodong, kerugian capai Rp 2 miliar.

Peristiwa kasus penipuan tersebut terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Diketahui pelakunya seorang mahasiswi berusia 19 tahun berinisial PN.

Hingga kini, sudah ada 220 orang yang menjadi korban.

Sedangkan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Baca juga: Tak Terima Dilihat, Kakak Beradik Pukuli Polisi di Jalanan Kota Medan

Bagaimana kelengkapan informasi kasus ini?

Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunKalim.co, Selasa (28/9/2021):

Modus pelaku

Kasus ini terbongkar berawal saat seorang korban melapor ke Polresta Balikpapan.

Ia merasa ditipu setelah ikut investasi yang ditawarkan oleh pelaku PN.

Baca juga: Mobil Modifikasi BBM Terbakar, Sopir Nyaris Terjebak Kobaran Api

Ternyata, dirinya tidak sendiri karena masih ada 219 korban lainnya yang mengalami nasib yang sama.

PN sudah melancarkan aksinya sejak PN sejak bulan Mei 2021 silam.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, para korban tergiur dengan tawaran pelaku.

"Pelaku menawarkan korban untuk melakukan investasi uang dengan keuntungan 75 persen," ucap Rengga.

Catut perusahaan BUMN

Rengga melanjutkan penjelasannya.

Dalam penawarannya, PN menggunakan kedok uang yang disetor korban akan digunakan untuk satu aktivitas perusahaan BUMN ternama yang bergerak di bidang perminyakan.

Korban yang tergiur lantas menyerahkan sejumlah uang untuk berputar dalam investasi fiktif yang dibuat-buat oleh PN.

Di mana penyerahan uang tersebut, ditransfer ke rekening pribadinya.

Nominalnya variatif, mulai Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 50 juta hingga sampai Rp 100 juta.

Setelah mengirimkan sejumlah uang, korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang dibuat tersangka.

"Pelaku sudah membentuk grup investasi tersebut sekitar 3 grup WA besar yang beranggotakan masing-masing 75 sampai 50 orang," tutur Rengga.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, kerugian mencapai Rp 400 juta.

"Namun masih banyak korban-korban lain yang kemungkinan total besar kerugiannya mencapai Rp 2 miliar," imbuh Rengga.

PN kemudian dibekuk kepolisian tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (24/9/2021) lalu.

Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka

PN dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.

Beli barang bermerek

Rengga menyebut, selain PN ditangkap, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari perbuatan PN, di antaranya rekening pribadi milik tersangka.

"Termasuk sebuah 1 rekapan chat WA dan barang bukti yang sudah kita amankan setelah dibelanjakan oleh pelaku," katanya.

PN juga diketahui telah menggunakan uang hasil kejatahannya.

"Sudah dibelanjakan barang elektronik, seperti beberapa ponsel, Play Station 5, kemudian iPad Pro, sejumlah tas bermerek, gitar termasuk motor Honda CRF," beber Rengga.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dan Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved