Bandar Lampung

Polisi Masih Proses Karyawati Bank Diduga Selingkuh dengan ASN DPRD Lampung

Keduanya menjalani pemeriksaan pasca tertangkap basah sedang berduaan di kamar indekos Jalan Pulau Morotai, Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joviter
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menyatakan, kasus dugaan perselingkuhan oknum karyawati bank dan oknum ASN DPRD Provinsi Lampung masih diproses. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat kepolisian masih melanjutkan proses pemeriksaan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum karyawati bank dan oknum ASN DPRD Provinsi Lampung.

Karyawati bank berinisial R diduga berselingkuh dengan ARN, pegawai di DPRD Provinsi Lampung.

Keduanya menjalani pemeriksaan pasca tertangkap basah sedang berduaan di kamar indekos Jalan Pulau Morotai, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Kamis (23/9/2021) malam.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, selain meminta keterangan dari keduanya, tim penyidik juga telah memanggil ketua RT dan warga sekitar indekos.

Baca juga: Digerebek Suami di Kosan, Karyawati Bank di Lampung Selingkuh dengan Oknum ASN

"Kami masih memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan itu," kata Warsito, Selasa (28/9/2021).

Warsito menerangkan, ada lima saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara tersebut.

Disinggung tentang status keduanya, Warsito mengaku pihaknya masih menunggu gelar perkara yang rencananya dilakukan dalam waktu dekat.

"Menunggu pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Jadi nanti kita akan gelar perkara, juga berkoordinasi dengan kejaksaan," tandas Warsito.

Diketahui, R dan ARN tertangkap basah sedang berduaan di dalam sebuah kamar indekos.

Baca juga: Oknum ASN Selingkuh dengan Karyawati Bank di Lampung, Digerebek Suami di Kosan

Saat itu keduanya mengaku telah menikah siri.

Namun, kebenaran tersebut masih diselidiki oleh kepolisian.

Lebih jauh Warsito menyampaikan, keduanya mengaku tidak tinggal satu indekos.

Kamar itu hanya dihuni ARN. R mengaku hanya singgah sesekali.

"Pada saat itu (penggerebekan) R memang ada di situ. Tapi berdasarkan pengakuan keduanya, R hanya sekali-sekali singgah ke kosan yang disewa oleh ARN," kata Warsito.

Sesuai prosedur, polisi mengembalikan ARN dan R ke keluarganya masing-masing sambil menunggu proses selanjutnya.

"Tapi yang jelas, proses pemeriksaan masih berlanjut. Karena ini merupakan delik aduan, jadi tetap ditindaklanjuti secara profesional," ucap Warsito.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved