Otomotif

Info Mobil, Berikut Cara Pengajuan Kredit Mobil Bekas yang Harus Anda Pahami

Untuk Anda yang ingin membeli mobil bekas dengan kredit, berikut syarat dan cara kredit mobil di Anugrah Sejati Motor Antasasi, Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto
Untuk Anda yang ingin membeli mobil bekas dengan kredit, berikut syarat dan cara kredit mobil bekas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Untuk Anda yang ingin membeli mobil bekas dengan kredit, berikut syarat dan cara kredit mobil di Anugrah Sejati Motor Antasasi, Bandar Lampung.

Membeli mobil kendaraan dengan skrim kredit menjadi solusi bagi Anda yag memiliki budget yang kurang untuk dapat membeli secara tunai. Termasuk untuk membeli mobil bekas.

Jika Anda ingin membeli kendaraan mobil bekas secara kredit, setidaknya Anda harus menyiapkan dan memperhatikan sejumlah hal, seperti syarat, kondisi kendaraan, serta beberaha hal lainnya.

Syarat untuk mengajukan kredit pembelian mobil antara lain, KTP, KK, PBB rumah, hingga slip gaji/nota usaha.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan, pastikan Anda mengerti atau mengetahui kondisi mobil yang ingin anda beli.

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Tinjau Vaksinasi Siswa SMAN 1 Gunung Sugih

Jika Anda tidak mengerti mesin, bawalah mekanik yang Anda percaya untuk mengecek kondisi kendaraan yang ingin beli.

Selain itu, pastikan surat-surat kendaraan yang ingin beli memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah serta kepolisian.

Lalu, bagaimana cara melakukan pembelian kredit mobil bekas di Anugerah Sejati Motor yang berada di jalan Antasari Bandar Lampung.

Berikut ini simulasi kredit mobil second di Anugerah Sejati Motor Antasari.

Untuk pembelian mobil bekas, biasanya Anda diwajibkan untuk membayar DP sebesar 20 persen dari harga mobil.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan kredit, yakni KTP, Kartu Keluarga, NPWP, PBB Rumah, Slip Gaji/Atau Nota Usaha dann SK kerja.

Demikian, Informasi tentang simulasi kredit mobil bekas di Anugerah Sejati Motor Antasari. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved