Bandar Lampung
Lampung Level 1 Covid-19, Pemkot Bolehkan Warga Hadirkan Hiburan di Resepsi
Provinsi Lampung menjadi satu-satunya provinsi yang berhasil masuk ke level asesmen 1 penanganan Covid-19 per 26 September 2021.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Provinsi Lampung menjadi satu-satunya provinsi yang berhasil masuk ke level asesmen 1 penanganan Covid-19 per 26 September 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal tersebut sesuai rapat terbatas mengenai evaluasi Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Meski demikian, Lampung masih harus bekerja keras untuk mempertahankan level 1 ini.
Sebab, level asesmen ini sangat dinamis dan berubah dari hari ke hari.
Berdasarkan data perkembangan harian Kementerian Kesehatan yang diakses Tribun pada Selasa (28/9), maka per 27 September 2021 Lampung tidak lagi berada di level 1, namun berada di level 2.
Jatim berdasarkan data 27 September itu merupakan provinsi yang berada di level 1.
Penelusuran Tribun, berdasarkan evaluasi harian per 27 September itu, untuk Lampung kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk per minggu 3,66, rawat inap rumah sakit per 100 ribu penduduk per minggu 0,73, meninggal per 100 ribu penduduk per minggu 0,48, dan bed occupancy ratio atau BOR per minggu 10,02 persen.
Perkembangan kasus Covid-19 di Lampung selama sebulan terakhir memang terus menurun.
Pada Selasa kemarin, pertambahan harian Covid tercatat 38 kasus.
Sehari sebelumnya malah hanya 27 kasus.
Sedangkan kematian harian pada Selasa tercatat hanya 1 kasus, dan sehari sebelumnya 2 kasus.
Seluruh daerah di Lampung sejak 22 September hingga Selasa sudah zona kuning (risiko penularan rendah).
Yang masih perlu digenjot di Lampung adalah capaian vaksinasi. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 28 September pukul 12.00 WIB, capaian vaksinasi Lampung sudah berhasil mencapai angka 20,41 persen, namun capaian itu masih terendah dari seluruh provinsi di Indonesia.
Lampung berada di bawah Sumatra Barat (21,80 persen) dan Papua (22,39 persen).
Terkait dengan pemberlakuan PPKM, sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021 di Lampung hanya satu daerah yang menerapkan PPKM level 3 yakni Kota Bandar Lampung, sedangkan 14 kabupaten/kota lainnya menerapkan PPKM level 2.
Kembali ke evaluasi dari Menko Airlangga, dia mengungkapkan, per 26 September 2021 tidak ada lagi provinsi yang berada di level asesmen 4.
“Di level asesmen 3 itu di antaranya Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Aceh, dan Papua. Kemudian untuk level 2 terdapat 21 provinsi, dan level asesmen 1 ada satu, yaitu Lampung,” ujarnya.
Namun berdasarkan data Kemenkes per 27 September, provinsi di level asesmen 3 berubah menjadi lima provinsi, kemudian level asesmen 2 sebanyak 28 provinsi, dan level asesmen 1 terdapat satu provinsi yakni Jawa Timur.
Lebih lanjut Airlangga memaparkan, secara keseluruhan luar Jawa-Bali berkontribusi sebesar 62,84 persen dari kasus aktif nasional.
“Kasus aktif nasional yang 42.769 kasus distribusi luar Jawa-Balinya sebesar 62,84 persen. Kalau kita lihat dari segi kesembuhan nasional yang 95,62 persen, di luar Jawa-Bali adalah 94,96 persen. Tingkat kematian nasional 3,36 persen, dan luar Jawa-Bali adalah 3,08 persen,” paparnya.
Untuk wilayah Sumatra per 26 September tingkat kesembuhan mencapai 94,68 persen, case fatality rate (CFR) 3,53 persen, dan penurunan kasus aktif dari 9 Agustus sebesar 89,06 persen.
Disiplin Prokes
Juru bicara Satgas Covid-19 Lampung dr Reihana membenarkan jika Provinsi Lampung berhasil masuk ke level asesmen 1 penanganan Covid-19 per 26 September 2021.
Meski begitu, ia mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes dan mengikuti semua anjuran dari pemerintah.
Tidak hanya itu, salah satu daerah di Bumi Ruwai Jurai juga sudah masuk level 1 PPKM, sementara sejumlah daerah lainnya masih berupaya untuk ditingkatkan menjadi PPKM level 1 juga.
"Kita lihat itu hasil dari dasboard kemenkes memang sudah ada level satu tapi belum semua. Sepertinya baru Kabupaten Way Kanan," kata Reihana, Selasa.
Untuk angka vaksinasi, menurut Reihana, sesuai data Kemenkes sampai saat ini Lampung sudah mencapai 20,37 persen.
"Menurut data Kemenkes kita sudah 20,37 persen, dan ini terus berjalan, mudah-mudahan lancar terus," katanya.
Ia juga menuturkan jika program vaksinasi terus berjalan melalui aparatur pemerintahan seperti TNI/Polri. Sementara, vaksinasi yang dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui RSUD Abdul Moeloek dan Puskesmas.
"TNI sendiri, Polri juga sendiri, sementara kami melalui Puskesmas dan RSUDAM. Seminggu bisa 2 Sampai 3 kali," jelas Reihana.
Hiburan di Resepsi
Sementara itu Pemkot Bandar Lampung telah membolehkan kegiatan resepsi dilengkapi hiburan.
Wedding Singer dan Wedding Band diberikan izin bernyanyi di resepsi dengan ketentuan lama tampil disesuaikan dengan lamanya resepsi.
Untuk waktu pelaksanaan wedding maksimal dua jam dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Peraturan ini dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 dan Penanganan Covid-19 yang diterima Tribun, Selasa (28/9).
Kegiatan resepsi sendiri telah diizinkan sejak awal Agustus 2021 setelah sempat off selama PPKM.
Untuk resepsi ini, jika menggunakan aula umum maka kapasitas maksimalnya 30 persen.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, pelaksanaan resepsi nikah ini harus sepengetahuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Masih harus menyertakan rekomendasi satgas," kata dia.
Cara mendapatkannya bisa melalui Satgs Covid-19 kelurahan/kecamatan/ataupun kota Bandar Lampung. Selain itu, penyelenggara resepsi juga harus disertai juga dengan izin keramaian dari kepolisian setempat.
( Tribunlampung.co.id /Kiki/soma)