Berita Terkini Artis

Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam 4 Tahun Penjara Dituding Bohongi Publik

Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam 4 tahun penjara karena dituding bohongi publik akibat pengakuan nikah siri keduanya.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
Instagram/@lestykejora
Ilustrasi. Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam 4 tahun penjara karena dituding bohongi publik akibat pengakuan nikah siri keduanya. 

Mila yakin Lesti dan Billar bisa dipidanakan karena sudah ada hukum yang menaungi hal tersebut.

“Karena sudah ada Yurisprudensi kasus dengan pasa kebohongan yang menyebabkan kegaduhan,” tambahnya.

Dalam tulisannya itu, Mila mengatakan Lesti dan Billar terancam hukuman empat tahun penjara.

“(Ancaman hukuman) divonis empat tahun penjara,” tegasnya.

Mila juga menyinggung Rizky Billar yang mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Seharusnya, kata Mila, Rizky Billar mengurus atau mendaftarkan pernikahan ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat.

Hal itu bukan tanpa alasan, lantaran salah satu syarat untuk mengajukan pernikahan di KUA adalah surat pernyataan masih perjaka dan perawan.

Sedangkan yang dilakukan Billar dinilai Mila masuk dalam dugaan pemalsuan dokumen syariat nikah.

“Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu,” terangnya.

Wanita yang pernah menjadi politisi PAN ini juga mengatakan bahwa dalam agama Islam tidak ada ijab qabul dilakukan dua kali.

Di postingan terkahir, Mila menyinggung Lesti dan Billar dengan kalimat sebagai orang pendusta.

Mila mengutip ayat Alquran yakni Ayat 105 dari surat An-Nahl.

“Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta,” tulis Mila.

Atas tindakannya itu Mila berharap hal itu menjadi pembelajaran publik terkhusus artis untuk tidak mempermainkan syariat pernikahan.

Ditambahkan Mila, hal tersebut agar tidak ada lagi artis dan TV yang menjadikan syariat Islam sebagai komoditas.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved