Berita Terkini Nasional

Oknum Polisi Jadi Debt Collector, Ancam Nasabah Pakai Senjata Api Mainan

Seorang oknum polisi jadi debt collector dan ancam nasabah pakai senjata api, viral di media sosial.

KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Seorang oknum polisi jadi debt collector dan ancam nasabah pakai senjata api, viral di media sosial. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum polisi jadi debt collector dan ancam nasabah pakai senjata api, viral di media sosial.

Peristiwa oknum polisi jadi debt collector tersebut terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Diketahui, oknum polisi itu yakni Briptu IMP.

Kejadian yang terjadi tepatnya di Desa Baglek Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat itu, terekam kamera dan menjadi viral di media sosial pada Jumat (24/9/2021).

Dalam video tersebut, memperlihatkan seorang  pemuda berbaju hitam tarik menarik dengan oknum debt collector yang diketahui sebagai Briptu IMP.

IMP yang mengenakan jaket hitam terlihat membentak dan menunjuk pemuda tersebut dengan tangan kiri.

Sementara tangan kanannya menenteng senjata api.

Perdebatan antara debt collector dan pengguna mobil tersebut cukup alot.

Oknum polisi tersebut terekam meminta kunci mobil sang pemuda tersebut.

Tetapi pemuda itu meminta waktu karena dia menunggu bapaknya yang mempunyai urusan dengannya.

Baca juga: Bocah 6 Tahun Buka Pintu Darurat, Citilink Mendarat Darurat di Palembang

Baca juga: Pengusaha Angkutan Sewa Pembunuh Bayaran Tembak Paranormal, Sakit Hati Istri Ditiduri

Gunakan senjata mainan jenis korek api

Setelah video tersebut viral di media sosial, Propam Polda NTB turun tangan memeriksa Briptu IMP.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pistol yang digunakan oleh Briptu IMP adalah pistol mainan jenis korek api.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan untuk anggota yang berpangkat Briptu, secara aturan belum diperbolehkan memegang senjata api genggam organik.

"Karena anggota ini masih Briptu dan belum diperbolehkan membawa senpi organik, mungkin ini alasannya menggunakan senpi mainan untuk menakuti korban," kata Artanto.

Meski menggunakan senjata api mainan, Polda NTB tetap akan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi tersebut,

"Meski dia menggunakan pistol mainan kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut," tegas Artanto.

Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda NTB. Briptu IMP pun telah diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam waktu dekat Polda NTB akan melakukan sidang disiplin terhadap Briptu IMP.

Setelah itu oknum polisi tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya tegaskan siapa saja oknum polisi yang melakukan pelanggaran kami akan tidak tegas."

"Untuk itu saya harap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang lainnya khususnya di NTB," kata Artanto.

Amankan tiga orang

Kasus debt collector lainnya juga terjadi di Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S Wibowo menyampaikan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka oknum debt collector yang melakukan gaya premanisme saat menagih utang.

Tiga orang yang diamankan berinisial B, A, dan KP.

Mereka merupakan staf dari perusahaan berinisial PT NNCS yang bergerak di biang jasa keuangan.

Mereka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sudah mengambil langkah-langkah penyelidikan melakukan upaya-upaya pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti di TKP."

"Sampai saat ini terhadap kasus tersebut, masih dalam proses penyidikan Polres Lombok Barat,” ungkap Bagus ke pada awak media, Senin (27/9/2021).

Bagus menegaskan, aksi premanisme menjadi atensi Polres Lombok Barat dan para tersangka ditangkap dalam 1x24 jam setelah pelaporan.

Hal yang sama disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.

Ia meminta kasus ini dijadikan pelajaran bagi anggota polisi lainnya.

"Saya tegaskan siapa saja oknum polisi yang melakukan pelanggaran kami akan tidak tegas."

"Untuk itu saya harap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang lainnya khususnya di NTB," kata Artanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribun-Papua.com

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved