Tulangbawang

Pesta Hajatan di Tulangbawang Lampung Dibatasi Sampai Pukul 5 Sore

Pemkab Tulangbawang bersama unsur TNI-Polri kembali melarang pesta hajatan berlangsung hingga larut malam di wilayah setempat.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Endra
Pesta Hajatan di Tulangbawang Lampung Dibatasi Sampai Pukul 5 Sore 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Pemkab Tulangbawang bersama unsur TNI-Polri kembali melarang pesta hajatan berlangsung hingga larut malam di wilayah setempat.

Sesuai hasil kesepakatan pada rapat evaluasi protokol kesehatan (prokes) di tempat hajatan atau pesta bersama perwakilan masyarakat, Pemkab Tulangbawang dan unsur TNI-Polri menetapkan pesta hajatan hanya berlangsung sampai pukul 17.00 wib.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tulangbawang Anthoni menegaskan, jika ada masyarakat yang melanggar kesepakatan ini maka diambil tindakan tegas.

Anthoni meminta para Camat untuk memantau situasi dan perkembangan diwilayah masing-masing.

Para camat diminta tetap melaporkan perkembangan situasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing dan berkoordinasi dengan para Kakam, Tokoh Agama (Toga), Tokoh Adat (Todat), serta Tokoh Masyarakat (Tomas).

"Para Camat harus peduli dengan pesta-pesta yang melanggar kesepakatan bersama hingga larut malam di wilayahnya masing-masing," kata Anthoni, Rabu (29/09).

Dia berharap hasil pertemuan rapat evaluasi prokes bersama unsur Forkompinda bisa memberikan penekanan-penekanan di lapangan yang bisa membuat masyarakat tetap taat aturan sesuai kesepakatan bersama terkait pelaksanaan pesta hajatan.

Sementara Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena mengharapkan adanya koordinasi dan kerjasama untuk penanganan kebijakan yang telah disepakati bersama mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran secara paksa jika ada yang melanggar kesepakatan ini.

"Kami akan tegas mengenai kesepakatan bersama, jika dalam aturan ada poin-poin yang dilanggar oleh pihak shohibul hajat," papar Hujra.

Menurutnya, poin-poin yang tercantum di dalam kesepakatan bersama, wajib untuk ditaati oleh pihak shohibul hajat sesuai dengan PPKM saat ini.

Diantaranya, kegiatan hiburan orgen/musik di tempat hajatan/pesta yang digelar oleh shohibul hajat harus berhenti tidak lebih dari pukul 17.00 wib.

"Kalau sudah waktunya berhenti (Hiburan hajatan) ya harus berhenti," tegasnya.

Di dalam kesepakatan bersama telah disebutkan, kegiatan hiburan orgen/musik di tempat hajatan/pesta hanya sampai jam 5 sore. 

"Kalau sudah jam segitu ya harus berhenti dan tidak ada lagi yang sampai malam hari," tegas Hujra.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved