Berita Terkini Artis

Sosok Mila Machmudah Djamhari yang Akan Laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polisi

Sosok Mila Machmudah Djamhari yang akan laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi atas dugaan pembohongan publik.

Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
Facebook/Instagram @lestykejora/Mila Machmudah Djamhari
Ilustrasi. Sosok Mila Machmudah Djamhari yang akan laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi atas dugaan pembohongan publik. 

Wanita 49 tahun ini juga pendiri dan leader dari Drug Free Comunity.

Mila pernah memiliki riwayat dalam pendirian DPC PAN Kecamatan Wonokromo, Surabaya pada 1998 lalu.

Meski kini dirinya sudah tidak lagi bernaung sebagai pengurus organisasi DPW PAN Jawa Timur.

Di PAN, Mila Machmuda Djamhari pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPW PAN Jawa Timur periode 2015-2020.

Meski sudah tidak menjadi pengurus PAN, Mila diketahui belum pernah mengajukan pengunduran diri atau menyerahkan KTA PAN.

Dengan kata lain Mila Machmudah Djamhari hingga kini masih menjadi anggota PAN.

Laporkan Lesti dan Rizky Billar ke Polisi

Sosok yang akan melapotkan Lesti dan Billar ke polisi bernama Mila Machmudah Djamhari yang pernah menjadi politisi PAN.

Hal itu Mila ungkapkan dalam postingan yang diunggah di Facebooknya, Senin (27/9/2021).

Mila mengatakan ingin laporkan Lesti dan Rizky Billar ke polisi lantaran pasangan itu telah membuat gaduh.

“Bismillah, saya berpikir akan melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum syariat,” tulis Mila.

Dalam postingannya itu, Mila pun menjelaskan mengapa Leslar bisa dipidanakan atas kasus pembohongan.

“Karena sudah ada Yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan,” tambahnya.

Bahkan, Mila menyebut Lesti dan Rizky Billar terancam hukuman empat tahun penjara.

“(Ancaman hukuman) divonis 4 tahun,” sambung Mila.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved