Bandar Lampung
BNNP Lampung Musnahkan 5 Kg Sabu dan 52 Kg Ganja Hasil Tangkapan 3 Bulan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti 5,19 kg sabu dan 52,6 kg ganja.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti 5,19 kg sabu dan 52,6 kg ganja.
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan selama tiga bukan (Juli-September 2021).
"Jadi selama tiga bulan terakhir kita berhasil menangkap para pelaku pembawa 5,19 kg sabu dan ganja 52,6 kg," kata Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Edi Swasono di sela pemusnahan barang bukti di Krematorium Lempasing, Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Kamis (30/9/2021).
Tiga pelaku berinisial S, AR, dan SR diamankan karena membawa sabu di depan Indomaret Pahoman dan halaman bengkel Oto di Sukaraja.
Baca juga: Polda Lampung Musnahkan 52,8 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Ganja
Pelaku berinisial F dan AM diamankan dengan membawa ganja.
Transaksi dikendalikan oleh napi Lapas Kalianda berinisial HP dan IS.
Diamankan barang bukti ganja 52 kg di depan parkir Rest Area Km 172 Tol Kayu Agung.
Kemudian pelaku AS membawa ganja 820,62 gram diamankan di kompleks SMAN 2 Bandar Lampung.
Ada beberapa asesmen yang menentukan para pelaku ini direhabilitasi atau dipenjara, di antaranya asesmen medis, asemen pskologis sosial dan asemen hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS Kapolda Lampung Musnahkan 52 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi
"Jadi apakah ini pidana pemenjaraan, itu dari asemen hukum yang akan menentukannya," tutur Edi.