Berita Terkini Nasional
Ustaz Subki Angkat Bicara Soal Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Akan Dilaporkan ke Polisi
Ustaz Subki Al Bughury pun ikut angkat bicara tanggapi niatan nitizen melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi. bagian mana yang merugikan.
Isu ini beredar karena kecurigaan warganet melihat perut Lesti saat acara pengajian sebelum akad nikah.
Namun, Billar sempat menegaskan leeat video siaran langsung bahwa mereka tidak mungkin melakukan kesalahan.
Ia mengaku, dia dan Lesti tahu agama sehingga tidak mungkin Lesti hamil di luar nikah.
Kini, setelah Leslar memberikan pengakuan, terjawab sudah bahwa keduanya telah menikah secara agama dulu sebelum menikah secara negara pada 19 Agustus 2021.
Namun, pengakuan ini berujung kontroversial. Leslar dianggap telah membohongi publik.
Kehamilan Lesty Kejora bahkan jadi sasarannya turut jadi bahan hujatan warganet.
Puncaknya, kini sejumlah pihak bahkan berani menyatakan akan melaporkan Leslar terkait hal itu.
Termasuk seseorang yang mengunggah postingan akan melaporkan Leslar ke polisi.
Postingan ini berasal dari akun Facebook Mila Machmudah Djamhari.
Leslar dianggap telah melakukan kebohongan publik dan membuat kegaduhan, serta menuduh mempermainkan syariat pernikahan.
Akun Mila Machmudah Djamhari menuliskan postingan yang memuat sejumlah postingan sebelumnya. Ia menyatakan, akan melaporkan Leslar.
"Pembelajaran agar kedepan tidak ada lagi artis dan televisi yang mempermainkan syariat pernikahan," tulisnya di Facebook, pada 27 September 2021.
Kini postingan itu, viral tersebar di akun-akun gosip media sosial Instagram.
Isi postingan itu berisi status pemilik akun yang mengaku akan melaporkan kebohongan Leslar.
"Bismillah. Saya berpikir untuk melaporkan kebohongan Leslar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat. Agar tidak ada lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai komoditas," katanya.
Kemudian, pada tulisan kedua tertulis juga soal Leslar bisa tersangkut pada pelanggaran hukum.
"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan, divonis 4 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dan Tribunnews.com