Kesehatan
BPJS Kesehatan, Tips Bayar BPJS Kesehatan Lewat Shopee
Simak berikut ini panduan cara bayar BPJS Kesehatan lewat Shopee. Para peserta pun tak pelu lagi bersusah payah mengantre di kantor BPJS tinggal duduk
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak berikut ini tips bagaimana cara bayar BPJS Kesehatan melalui Shopee.
Metode atau Cara Bayar BPJS Kesehatan kini semakin beragam dan mudah.
Hanya membutuhkan ponsel, pembayaran pun akan cepat dilakukan bahkan dalam hitungan menit.
Para peserta pun tak pelu lagi bersusah payah mengantre di kantor BPJS, terutama di tengah kondisi pandemi seperti ini.
Satu di antara metode yang bisa digunakan adalah Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat Shopee.
Sebab, marketplace ini menyediakan layanan tersebut di dalam aplikasi mereka.
Baca juga: BPJS Kesehatan, Tips Bayar BPJS Kesehatan Lewat Tokopedia
Lalu seperti apa tahapannya? Simak panduan Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat Shopee.
1. Buka aplikasi Shopee.
2. Pilih menu Pulsa, Tagihan & Hiburan lalu klik BPJS.
3. Masukkan no. VA keluarga, pilih periode/ bulan pembayaran, lalu klik Lihat Tagihan.
4. Periksa tagihan yang akan dibayarkan, lalu klik Lanjut.
Baca juga: BPJS Kesehatan, Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat Tokopedia
5. Pilih Metode Pembayaran yang diinginkan, lalu klik Bayar Sekarang.
6. Konfirmasi pembelian dapat dilihat di Halaman Rincian Pesanan dengan klik Pesanan di pojok kanan atas halaman utama Pulsa, Tagihan & Hiburan.
7. Apabila status pesanan sudah Selesai, struk pembayaran bisa dicetak dengan klik Download Struk Pembayaran.
Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan layanan yang dirancang oleh pemerintah untuk memfasilitasi asuransi kesehatan warga Indonesia.
Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, negara hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.
Akan tetapi, pemerintah pun menetapkan aturan terkait dengan besaran iuran yang dikenakan oleh para peserta BPJS.
Bahkan setiap tahun, tarif iuran tersebut akan diperbaharui menjadi lebih mahal atau justru semakin murah.
Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi itu, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan.
Namun, yang perlu diketahui, tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.
Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp 16.500.
Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000.
Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya.
Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan terbaru tahun 2021
Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
Kelas I: Rp 150.000
Kelas II: Rp 100.000
Kelas III: Rp 35.000
1. Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya.
2. Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan.
Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000
Adapun beberapa daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara laing:
1. Kejang Demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migren
6. Bell’s Palsy
7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
8. Gangguan somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15. Hordeolum
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia ringan
19. Miopia ringan
20. Astigmatism ringan
21. Presbiopia
22. Buta senja
23. Otitis eksterna
24. Otitis Media Akut
25. Serumen prop
26. Mabuk perjalanan
27. Furunkel pada hidung
28. Rhinitis akut
29. Rhinitis vasomotor
30. Rhinitis vasomotor
31. Benda asing
32. Epistaksis
33. Influenza
34. Pertusis
35. Faringitis
36. Tonsilitis
37. Laringitis
38. Asma bronchiale
39. Bronchitis akut
40. Pneumonia, bronkopneumonia
41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
42. Hipertensi esensial
43. Kandidiasis mulut
44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
45. Parotitis
46. Infeksi pada umbilikus
47. Gastritis
48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
49. Refluks gastroesofagus
50. Demam tifoid
51. Intoleransi makanan
52. Alergi makanan
53. Keracunan makanan
54. Penyakit cacing tambang
55. Strongiloidiasis
56. Askariasis
57. Skistosomiasis
58. Taeniasis
59. Hepatitis A
60. Disentri basiler, disentri amuba
61. Hemoroid grade ½
62. Infeksi saluran kemih
63. Gonore
64. Pielonefritis tanpa komplikasi
65. Fimosis
66. Parafimosis
67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
69. Vulvitis
70. Vaginitis
71. Vaginosis bakterialis
72. Salphingitis
73. Kehamilan normal
74. Aborsi spontan komplit
75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
76. Ruptur perineum tingkat ½
77. Abses folikel rambut/kelj sebasea
78. Mastitis
79. Cracked nipple
80. Inverted nipple
81. DM tipe 1
82. DM tipe 2
83. Hipoglikemi ringan
84. Malnutrisi energi protein
85. Defisiensi vitamin
86. Defisiensi mineral
87. Dislipidemia
88. Hiperurisemia
89. Obesitas
90. Anemia defiensi besi
91. Limphadenitis
92. Demam dengue, DHF
93. Malaria
94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
95. Reaksi anafilaktik
96. Ulkus pada tungkai
97. Lipoma
98. Veruka vulgaris
99. Moluskum kontangiosum
100. Herpes zoster tanpa komplikasi, dan lain-lain.
Baca juga: BPJS Kesehatan, Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat BCA Mobile
Itulah panduan Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat Shopee. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )
Baca cara bayar BPJS Kesehatan lainnya