CPNS Lampung

CPNS Lampung, Berikut Jadwal Susulan SKD Tanggamus untuk Peserta Terpapar Covid-19

Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Tanggamus yang sempat tertunda akibat terpapar Covid-19 dijadwalkan ikuti SKD pada 3 dan 5 Oktober 2021.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Tanggamus yang sempat tertunda akibat terpapar Covid-19 dijadwalkan ikuti SKD pada 3 dan 5 Oktober 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Tanggamus yang sempat tertunda akibat terpapar Covid-19 dijadwalkan ikuti SKD pada 3 dan 5 Oktober 2021.

Menurut Kabid Mutasi dan Formasi BKPSDM Tanggamus Prayitno, ada lima peserta SKD Tanggamus yang akan ikuti jadwal ulang SKD tersebut. 

"Mereka akan ikut yang tanggal 3 dan dan 5 Oktober, memang tidak bersamaan, sebab mendapat jadwal berbeda," kata Prayit mewakili Kepala BKPSDM Aan Derajat, Jumat (1/10/2021).

Selanjutnya untuk lokasi SKD di UPT BKN Lampung, alamatnya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Baca juga: CPNS Lampung Utara, 2.601 Peserta Ikut SKD di Itera

Para peserta yang akan ikuti SKD susulan sudah diberitahu, tinggal mereka datang saja.

Di lokasi tersebut, panitianya dari internal UPT BKN Lampung.

Sebab di situ selama ini juga jadi lokasi SKD.

Selanjutnya, peraturan dalam SKD susulan juga sama dengan SKD yang sudah digelar.

Dan berlaku sistem gugur, apabila peserta tidak datang, maka tidak lolos SKD.

Baca juga: Dua Peserta Tes SKD CPNS Kabupaten Pesawaran Ikuti Penjadwalan Ulang, Sebelumnya Terpapar Covid-19

Sebelumnya ada lima peserta SKD CPNS formasi Tanggamus melapor jika mereka positif Covid-19 kepada panitia.

Maka bagi mereka dijadwalkan SKD susulan sebab syarat untuk ikut SKD adalah negatif Covid-19 dari hasil rapid antigen atau tes PCR.

Lantas dengan adanya lima peserta yang masuk penjadwalan susulan SKD, maka pengumuman hasil SKD CPNS Tanggamus juga belum dikeluarkan. 

Ditambah, untuk hasil SKD yang berwenang menetapkan adalah BKN dari hasil perankingan skor peserta.

Panitia daerah hanya tinggal menerima dari putusan BKN tersebut.

"Kewenangan yang menentukan kelulusan SKD dari BKN. Nanti kalau sudah keluar baru kami umumkan. Sekarang kami belum tahu kapan pengumuman keluar," terang Prayit.

Untuk pengumumannya nanti lewat website resmi Pemkab Tanggamus dan BKPSDM Tanggamus

Prayitno menjelaskan, untuk peserta yang lolos SKD dan bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya adalah peserta yang memiliki skor nilai tertinggi dari tiap materi soal. 

Ada tiga materi soal dalam SKD lalu, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan skor minimal 65. Lalu tes intelegensi umum (TIU) minimal 80, dan  tes karakteristik pribadi (TKP) minimal 166. 

"Setiap peserta yang bisa lolos SKD skornya harus di atas passing grade tersebut. Lalu yang diambil tiga peserta yang mendapat nilai tertinggi. Itu untuk tiap formasi," terang Prayit. 

Ia mengaku, dari pengamatan sekilas hasil SKD lalu banyak peserta yang mendapat nilai di atas passing grade, namun untuk yang menentukan tetap BKN berdasarkan nilai tertinggi.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved