Bandar Lampung

Gerebek Rumah di Springhill Bandar Lampung, 5 Orang Pesta Sabu Diciduk

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penggerebekan di Perumahan Springhill, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polresta Bandar Lampung
Barang bukti yang disita Polresta Bandar Lampung dalam penggerebekan di Perumahan Springhill, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penggerebekan di Perumahan Springhill, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (30/9/2021) sekira pukul 16.00 WIB mendapati lima orang yang tengah pesta narkoba.

Adapun identitas 5 pemakai narkoba tersebut yakni Doni Bismad (38), warga Hajimena, Natar, Lampung Selatan, Harizon (39), warga Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung.

Sefta Fernando (32), warga Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Sobri Mustafa (53), warga Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung, dan Lintar Afrian (23), warga Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Baca juga: Sabu 97,6 Kg Dikendalikan Napi Lapas Sidoarjo Jawa Timur

Kasatresnarkoba Polresta Kompol Zainul Fachri mengatakan, penangkapan terhadap 5 tersangka penyalahgunaan narkoba berawal dari informasi masyarakat.

Informasi itu menyebutkan bahwa di lokasi penggerebekan sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

"Dari informasi yang kami terima, selanjutnya kami langsung cek ke lokasi yang dimaksud," kata Zainul, Sabtu (2/10/2021).

Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Zainul, tim opsnal Satresnarkoba Polresta mendapatkan 5 orang laki-laki dalam sebuah rumah.

Kelima orang tersebut diduga kuat tengah melakukan pesta sabu.

Pasalnya, dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti.

"Tim opsnal melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 buah pil aprazolam, 6 buah pil esilgan, 2 buah alat hisap, 3 plastik klip sisa pakai (sabu)," kata Zainul.

Zainul menyatakan, saat ini kelima orang tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.

Pasalnya, jajaran Satresnarkoba Polresta bakal melakukan pengembangan dari keterangan tersangka.

"Kami masih menyelidiki barang barang tersebut didapat dari seorang terduga bandar," kata Zainul.

Zainul menambahkan, 5 tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Minimal pidana 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Zainul.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved