Berita Terkini Artis
Laporan Pihak Mila Machmudah Djamhari Soal Nikah Siri Lesti dan Rizky Billar Ditolak Polda Jatim
Laporan pihak KPI dan Mila Machmudah Djamhari soal nikah siri Lesti dan Rizky Billar ditolak Polda Jatim.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar terbaru, Lesti dan Rizky Billar dilaporkan ke polisi oleh pihak Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur dan Mila Machmudah Djamhari.
Laporan itu dibuat terkait tudingan Lesti dan Rizky Billar melakukan pembohongan publik.
Hal itu imbas usai keduanya membuat pengakuan telah melakukan nikah siri di awal tahun 2021.
Namun ternyata laporan pihak KPI Jatim ditolak oleh Polda Jatim. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPI Jatim, Edi Prastyo pada Jumat (1/10/2021).
Edi menyebut Polda Jatim memberikan arahan untuk pihaknya melaporkan hal tersebut ke tempat Lesti dan Rizky Billar mendaftarkan pernikahan ke KUA.
“Setelah kami konsultasi, kami diarahkan ke Polda Metro atau Polres Tangerang karena locusnya di sana,” kata Edi.
Baca juga: Pihak yang Laporkan Lesti dan Rizky Billar ke Polisi Tuai Kritik dan Cibiran
Sebagaimana diketahui, Lesti dan Billar memberikan keterangan terkait status pernikahan di KUA setempat.
Namun, menurut Edi, keterangan yang diberikan oleh Lesti dan Billar merupakan keterangan palsu.
Lantaran, keduanya diketahui telah lebih dulu lakukan nikah siri.
“Karena dalam hal ini Leslar kan memberi keterangan palsu di KUA sana. Terkait status pernikahannya yang lajang dan perawan. Padahal beliaunya kan sudah pernah melakukan pernikahan,” jelas Edi.
Meski laporannya ditolak oleh Polda Jatim, Edi mengaku pihaknya akan tetap melaporkan pasangan pengantin baru itu.
Ketua KPI Jatim ini menyebut bahwa keteguhan pihaknya untuk melaporkan karena telah diberi surat kuasa oleh Mila Machmudah Djamhari.
Di mana Mila sendiri merupakan warganet pertama yang memiliki usul untuk melaporkan Lesti dan Billar ke polisi.
Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Bakal Dilaporkan Polisi, Harris Vriza Beri Tanggapan
“Berdasarkan surat kuasa yang saya terima dari Bu Mila, kita akan kawal terus dan tetap ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya, dikatakan Edi, pihaknya sempat menunda untuk membuat laporan terhadap Lesti dan Billar.
Hal itu karena pihaknya masih berkoordinasi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Namun akhirnya pihak KPI Jatim mendatangi Polda Jatim terkait laporan yang akan dibuat.
Lesti dan Billar Dituding Lakukan Pembohongan Publik
Pasangan Lesti dan Rizky Billar dituding melakukan pembohongan publik oleh Mila Machmudah Djamhari dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jatim.
Dugaan itu muncul setelah Lesti dan Billar mengumumkan bahwa keduanya telah menikah siri pada awal tahun 2021.
Pernyataan Mila ingin melaporkan Lesti dan Billar ke polisi itu ia ungkapkan di akun Facebooknya, Senin (27/9/2021).
Dikatakan Mila, alasannya ingin laporkan Lesti dan Rizky Billar ke polisi lantaran pasangan itu telah membuat gaduh.
“Bismillah, saya berpikir akan melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum syariat,” tulis Mila.
Dalam postingannya itu, Mila pun menjelaskan mengapa Leslar bisa dipidanakan atas kasus pembohongan.
“Karena sudah ada Yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan,” tambahnya.
Bahkan, Mila menyebut Lesti dan Rizky Billar terancam hukuman empat tahun penjara.
“(Ancaman hukuman) divonis 4 tahun,” sambung Mila.
Hal yang disoroti oleh Mila adalah terkait status keduanya saat lakukan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam postingannya di Facebook, Mila menyebut bahwa telah tertera ‘saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan.
Sementara menurut Mila, pasangan tersebut tidak seharusnya mengurus atau mendaftarkan pernikahan ke KUA.
Baca juga: 2 Kali Ijab Kabul, Lesti Kejora dan Rizky Billar Dituding Beri Keterangan Palsu di KUA
Melainkan ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat, lantaran Lesti dan Billar telah menikah lebih dulu atau menikah siri.
Dengan begitu, kata Mila, pengantin baru itu dapat dipidanakan dengan dugaan pemalsuan dokumen syariat nikah.
“Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu,” ujar Mila dalam keterangan yang tertera di postingan Mila. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )