Berita Terkini Artis
Lesti dan Rizky Billar Dilaporkan ke Polisi, Disangkakan Pasal Soal Keterangan Palsu
Pasangan lesti dan rizky billar dilaporkan ke polisi, keduanya dijerat pasal soal keterangan palsu.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar Lesti dan Rizky Billar akan dilaporkan ke polisi oleh salah satu pihak masih bergulir.
Pihak tersebut menyebut pasangan pengantin baru itu melakukan pembohongan publik.
Tudingan itu muncul usai Lesti dan Rizky Billar mengungkapkan pengakuan bahwa mereka telah melakukan nikah siri pada awal tahun 2021.
Pihak yang ingin melaporkan Lesti dan Billar ke polisi adalah Mila Machmudah Djamhari dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jatim.
Mereka menilai bahwa pengantin baru tersebut telah membuat gaduh dan lakukan pembohongan publik.
Tak hanya itu, Lesti dan Billar dituding telah memalsukan keterangan terkait status keduanya saat mendaftarkan pernikahan di KUA setempat.
Baca juga: Laporan Pihak Mila Machmudah Djamhari Soal Nikah Siri Lesti dan Rizky Billar Ditolak Polda Jatim
Hingga akhirnya, pihak KPI Jatim pun melaporkan Lesti dan Billar ke Polda Jatim, Jumat (1/10/2021).
Namun rupanya, laporan tersebut ditolak oleh Polda Jatim.
Penolakan itu lantaran Polda Jatim menyarankan pihak KPI Jatim untuk melaporkan kasus tersebut ke wilayah tempat Lesti dan Billar lakukan pendaftaran nikah.
Sehingga, Ketua KPI Jatim Edi Prastyo akan melaporkan Lesti dan Billar ke Polda Metro Jaya atau Polres Tangerang sesuai dengan locus delicti-nya.
Meski ditolak, dikatakan Edi, pihaknya mengaku akan tetap melaporkan pasangan baru itu.
Edi menyebut Lesti dan Billar bisa dijerat dengan pasal terkait keterangan palsu, termasuk soal buku nikah.
“Nanti yang kami laporkan dugaan pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu. Lainnya, pasal 266 memasukkan keterangan palsu juga di dalam akta nikah kalau dari sisi hukum,”kata Edi.
Pasal tersebut dinilai Edi sudah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Lesti dan Rizky Billar.
Di mana pihaknya memang lebih fokus kepada dugaan Lesti dan Rizky Billar memberikan keterangan palsu soal status saat mendaftarkan pernikahan ke KUA.
Baca juga: Pihak yang Laporkan Lesti dan Rizky Billar ke Polisi Tuai Kritik dan Cibiran
“Karena dalam hal ini Leslar ini kan memberi keterangan palsu di KUA sana. Terkait keterangan status pernikahannya yang lajang dan perawan. Padahal beliaunya kan sudah pernah melakukan pernikahan,” ungkapnya.
Meski begitu, pihak Mila Machmudah Djamhari memastikan bahwa laporan yang mereka buat itu untuk mengedukasi, bukan untuk memenjarakan.
“Mengedukasi, tidak untuk memenjarakan. Karena ada restorasi hukum,” ujar Edi.
Edi menyebut kasus ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya, dan pihaknya akan melakukan konferensi pers lanjutan terkait hal tersebut.
“Dalam waktu minggu ini atau minggu brsok kelanjutannya akan kami sampaikan lagi kepada rekan media,” ucapnya.
Dikatakan Edi, pihaknya telah mendapatkan surat kuasa dari Mila Machmudah Djamhari untuk melanjutkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Sehingga, kata Edi, pihaknya akan tetap melakukan pelaporan terhadap Lesti dan Billar.
Sebagaimana diketahui, Lesti dan Billar dinilai telah membuat gaduh publik.
Keduanya dituding melakukan pembohongan publik usai keduanya membuat pengakuan telah menikah siri di awal tahun 2021.
Mila dan KPI Jatim menyoroti pengakuan keduanya dan menilik kembali prosesi acara pernikahan Lesti dan Billar.
Keduanya mempermasalahkan Lesti dan Billar yang mendaftarkan pernikahan ke KUA.
Seharusnya, Lesti dan Billar ke Pengadilan Agama untuk mengajukan isbat karena sesuai pengakuan keduanya telah menikah siri.
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti ijab kabul yang dilakukan dua kali oleh Rizky Billar.
Hal itu dinilai telah menyalahi syariat pernikahan dalam Islam. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )