Lampung Selatan
Pelaku Pencurian 3 HP Milik Warga Lampung Selatan Diamankan di Dermaga Bom
Satuan Unit Reskrim (Satreskrim) Polsek Penengahan berhasil mengamankan pelaku pencurian tiga unit handphone berinisial DAF (18) di area Dermaga Bom
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Satuan Unit Reskrim (Satreskrim) Polsek Penengahan berhasil mengamankan pelaku pencurian tiga unit handphone berinisial DAF (18) di area Dermaga Bom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku DAF merupakan warga Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang mencuri tiga unit handphone.
"Pelaku ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan rekan pelaku HID (18) yang saat ini sedang menjalani penahanan di Mapolsek Kalianda," kata Mulyadi, Sabtu (2/10/2021).
"Kedua pelaku melakukan pencurian tiga unit HP milik korban Dahlia (35) warga Desa Sukaratu, Kecamatan, Kalianda Lampung Selatan pada 22 Agustus 2021 lalu," sambungnya.
Mulyadi menuturkan para pelaku masuk ke rumah korban dengan mendorong dan merusak gerendel pintu belakang menggunakan senjata tajam.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak grendel pintu belakang rumah korban dengan senjata tajam," ujarnya
"Setelah pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban, kedua pelaku berhasil mengambil tiga unit hp milik korban merk Oppo A57 warna hitam, 1 unit hp Samsung J1 mini warna silver dan 1 unit hp Xiaomi Redmi 4A," jelasnya.
"Selain mengambil 3 unit hp milik korban kedua pelaku juga mengambil uang milik kornan sebesar Rp 1.800.000," terangnya.
Mulyadi menjelaskan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.500.000, korban pun melapor ke Mapolsek Kalianda.
"Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, serta olah TKP, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku. Setelah melakukan pengembangan terhadap satu pelaku ini, petugas berhasil menangkap pelaku lainnya di Dermaga Bom Kalianda," terangnya.
"Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Kalianda beserta barang bukti 1 unit hp Samsung J1 mini warna silver dan sepasang sepatu warna merah guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya pelaku terancam pasal 363 KUHP," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-pencurian-hp-diamankan-di-dermaga-bom-kalianda-lampung-selatan.jpg)