Syarat Nikah
Cara Dapat Buku Nikah Wanita Tahun 2021, serta Syarat Numpang Nikah Wanita
Simak penjelasan cara dapat buku nikah wanita termasuk syarat nikah, tata cara bikin surat numpang nikah wanita dan syarat numpang nikah wanita.
Editor:
Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Simak penjelasan cara dapat buku nikah wanita termasuk syarat nikah, tata cara bikin surat numpang nikah wanita dan syarat numpang nikah wanita, Tahun 2021.
6. Masukkan data calon suami dan calon istri
7. Checklist dokumen, di antaranya:
-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)
-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
-Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun
-Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
-Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
-Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
-Surat izin kedutaan bagi WNA
8. Masukkan nomor ponsel atau HP
9. Unggah foto
10. Cetak bukti pendaftaran
Simak juga, syarat nikah 2021 berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Adapun calon pengantin harus menyiapkan:
1. NIK Calon Suami
Rekomendasi untuk Anda