Bandar Lampung

Oknum PNS di Bandar Lampung Mengaku Empat Kali Curi Helm untuk Kebutuhan Sehari-hari

Aparat Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang pelaku yang tertangkap tangan mencuri helm di area Stadion

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
dokumentasi
Oknum PNS di Bandar Lampung Mengaku Empat Kali Curi Helm untuk Kebutuhan Sehari-hari 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang pelaku yang tertangkap tangan mencuri helm di area Stadion Pahoman.

Selain itu, HM juga diketahui merupakan seorang oknum PNS di Dinas PU Provinsi Lampung.

Di hadapan penyidik, HM mengaku telah melakukan pencurian helm sebanyak 4 kali di lokasi yang sama.

Sayangnya, tindak pencurian yang keempat berhasil digagalkan oleh juru parkir dan massa sekitar Stadion Pahoman Kota Bandar Lampung, Sabtu (2/10/2021).

Baca juga: Pemuda di Bandar Lampung Curi Helm karena Takut Razia, Babak Belur Dikeroyok Warga

Massa sempat mengamuk karena tindakan HM yang membuat geram. Beruntung, petugas kepolisian yang berada disekitar lokasi berhasil mengamankan dan menyerahkan pelaku ke Polsek Tanjung Karang Barat.

Pelaku HM dilaporkan atas dasar laporan polisi LP/B/510/X/2021/LPG/POLRESTA BALAM/ SEKTOR TKB pada Sabtu 2 Oktober 2021 oleh M Andriansyah.

Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol David Jeckson Sianipar melalui Panit 1 Aipda Eko menerangkan dalam melakukan aksinya pelaku menuju TKP seorang diri. 

Melihat helm merek KYT yang terletak di sepeda motor korban, pelaku HM bergegas mengambil. Namun, kepergok juru parkir.

"Pengakuannya, ia telah melakukan sebanyak 4 kali. Namun, keempat kali tertangkap tangan," ujar Aipda Eko, Senin (4/10/2021).

Eko menjelaskan, hasil pencurian tersebut dijual pelaku secara COD seharga Rp 30-50 ribu. 

"3 buah helm hasil curian dari kejadian sebelumnya telah dijual dengan sistem cod," kata Eko.

Soal pekerjaan HM sebagai PNS Dinas Bina Marga dan Konstruksi, Eko juga membenarkan.

Tersangka HM merupakan seorang PNS dan masih aktif di Dinas Provinsi Pekerjaan Umum (Bina Marga dan Konstruksi).

"Dari pengakuan nya, pencurian tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," kata Eko.

Namun aparat kepolisian masih mendalami lagi keterangan tersebut, apakah yang bersangkutan mengidap kelainan atau memang terjerat masalah ekonomi.

Kendati demikian, Polisi tetap memproses hukum tersangka dengan jerat pasal 362 KUHPidana.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit helm KYT warna hitam biru dan sepeda motor Honda vario BE 3209 CY yang digunakan pelaku saat beraksi.

"HM disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Eko. ( Tribun Lampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved