Mesuji
Bantu Warga Urus Perceraian, Pengadilan Agama Mesuji Lampung Rilis Website Posbakum
Pengadilan Agama Mesuji Lampung fasilitasi masyarakat yang kesulitan membuat gugatan perceraian lewat website Pos Bantuan Hukum atau Posbakum.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Pengadilan Agama Mesuji Lampung fasilitasi masyarakat yang kesulitan membuat gugatan perceraian lewat website Pos Bantuan Hukum atau Posbakum.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Panitra Muda Malik mewakili Humas Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji, Selasa (5/10/2021).
"Jadi setelah membuat surat gugatan perceraian yang dibuat sendiri tadi, peserta cukup datang ke kantor dan membawa persyaratan, seperti buku nikah, KTP, dan surat gugatan," ujarnya.
Selanjutnya, kata Malik, Pengadilan Agama hanya menerima apa yang diperlukan dari kedua belah pihak.
Karena itu, pihaknya harus melayani secara transparan, termasuk pembayaran biaya perkara dilakukan melalui rekening bank.
Baca juga: Operasi Patuh Krakatau 2021, Satlantas Polres Mesuji Bagikan Sembako
Hanya saja, biaya tersebut tetap bervariasi tergantung jarak rumah pasangan yang akan melakukan perkara perceraian.
"Tergantung radius jarak per kecamatan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Malik menjelaskan uang muka biaya perkara yang diperlukan untuk mengajukan gugatan sebesar Rp 675 ribu, dan biaya tersebut tidak semuanya habis.
Baca juga: Anggotanya Akhiri Hidup di Kamar Indekos, Kasatpol PP Mesuji Lampung: Almarhum Sosok Disiplin
"Akan tetapi tetap terpakai untuk menambah biaya putusan. Jika terdapat sisa biaya, akan dikembalikan tergantung bagaimana proses persidangan berlangsung," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )