Bandar Lampung
Pringsewu Satu-satunya Kabupaten di Lampung yang Ditetapkan PPKM Level 3
Kemendagri menetapkan Pringsewu sebagai kabupaten satu-satunya di Provinsi Lampung berstatus PPKM level 3. Sebelumnya berlevel 2 perpanjangan PPKM.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah pusat melalui Kemendagri telah menetapkan Pringsewu sebagai kabupaten satu-satunya di Provinsi Lampung berstatus PPKM level 3.
Sebelumnya kabupaten yang dipimpin Bupati Sujadi Saddat ini berlevel 2 pada perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dari 5-18 Oktober.
Namun mendatang status Kabupaten Pringsewu waspada Covid-19 menjadi level 3.
Sementara itu, Bandar Lampung saat ini levelnya turun menjadi level 2 yang sebelumnya pada level 3.
Turunnya status tersebut berdasarkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) yang ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 4 Oktober 2021.
Baca juga: Bandar Lampung Kini Masuk PPKM Level III, Empat Belas Daerah Lainnya Masuk Level II
Inmendagri tersebut nomor 48 tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, level 2, dan level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dalam inmendagri yang diterima Tribun Lampung, Senin (5/10/2021) bahwa penilaian PPKM tersebut sesuai dengan kriteria level situasi pandemi.
Dan berdasarkan juga asesmen oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta lebih mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Jubir Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung dr Reihana mengatakan bahwa penilaian PPKM ini ditentukan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Metro Turun ke PPKM Level 2, Basuki Minta Warga Tetap Patuhi Prokes
"Harapan kedepannya kepada masyarakat untuk tetap menjaga prokesnya, " kata dr Reihana yang juga Kadiskes Lampung ini.
Jadi pemerintah pusat melakukan kajian berdasarkan surveilance dan berjalannya penerapan PPKM sampai tingkat desa.
Kemudian ini perluasan tracing, tasting dan treatment (3T) telah optimal. Dan tim surveilans tegap harus aktif dan melakukan pemantauan secara rutin.
Bagi pasien suspek harus dites dan perluasan tracing di puskesmas dan harus membawa pasien yang isoman ke RS. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )