Bandar Lampung
Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Amankan 4 Paket Sabu Ukuran Sedang
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap satu orang diduga pengedar narkotika dengan barang bukti empat paket sabu.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap satu orang diduga pengedar narkotika jenis Sabu.
Penangkapan yang dilakukan Sabtu (2/10/2021) sekira pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah, Kelurahan Kebun Jeruk, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Kasatresnarkoba Polresta Kompol Zainul Fachri menjelaskan identitas tersangka, pengedar narkotika bernama Bayu Ramadhan (29).
"Penangkapan ini bermula ketika anggota mendapatkan informasi jika adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kamboja gang Karya bakti 1 kelurahan Kebon jeruk, Tanjung Karang Timur," kata Zainul, Selasa (5/10/2021).
Atas informasi tersebut anggota sat narkoba melakukan pengecekan lokasi yang dimaksud dan mendapatkan tersangka berada kediamannya saat itu.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Masih Dalami Keterangan 4 Tersangka Pemalsuan Rapid Antigen
"Lalu tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan beberapa barang bukti yang memperkuat bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba," kata Zainul.
Setelah digeledah, pihaknya berhasil mengamankan 4 buah paket sedang sabu-sabu dengan berat total 20,16 gram.
Beserta 1 buah timbangan digital, 1 dompet berwarna coklat, 1 pak plastik klip dan 1 buah hp android.
"Lalu tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polresta guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Zainul.
Kepada petugas tersangka mengaku sudah menjual barang haram tersebut sebanyak tiga kali.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sudah 3 kali (mengedarkan sabu) dan dijual di sekitaran Kebon Jeruk," kata Zainul.
Baca juga: Cegah Balap Liar, Polresta Bandar Lampung Bubarkan Anak Muda Nongkrong Pinggir Jalan
Atas perbuatannya tersangka bakal dikenakan pasal112 sub 114 UU Narkotika No. 35 tahun 2009.
"Sesuai dengan pasal yang dilanggar, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Zainul ( Tribun Lampung.co.id / Muhammad Joviter )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tim-opsnal-satresnarkoba-polresta-bandar-tangkap-satu-orang-diduga-pengedar-narkotika-jenis-sabu.jpg)