SIM

JADWAL Pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung serta Syarat Perpanjang SIM

Simak berikut ini jadwal pelayanan SIM keliling di Bandar Lampung serta syarat perpanjang SIM di pelayanan SIM keliling.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi pelananan SIM keliling. Simak berikut ini jadwal pelayanan SIM keliling di Bandar Lampung serta syarat perpanjang SIM di pelayanan SIM keliling. 

A. Tarif PNPB buat SIM baru

1. SIM A           Rp. 120.000,-

2. SIM BI/BII    Rp. 120.000,-

3. SIM C           Rp. 100.000,-

4. SIM D           Rp. 50.000,-

B. Tarif PNPB perpanjangan SIM

1. SIM A           Rp 80.000,-

2. SIM BI/ BII   Rp. 80.000,-

3. SIM C            Rp. 75.000,-

4. SIM D           Rp. 30.000,-

Berikut ini, jadwal SIM keliling di Bandar Lampung

AKP M Rohmawan menyatakan, pelayanan SIM dapat dilakukan di beberapa tempat.

Antara lain di Satpas 2526 Mapolresta Bandar Lampung, setiap hari kerja Senin - Sabtu pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.

Berikutnya SIM corner di Chandra Karang dan Pelayanan SIM keliling.

Adapun untuk jadwal pelayanan SIM keliling yakni:

- SENIN: Terminal Rajabasa dan Tugu Juang

- SELASA sampai JUMAT: Tugu Juang dan gerbang perumahan BKP Kemiling

- SABTU: gerbang perumahan BKP Kemiling

Untuk waktu pelayanan di SIM keliling mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB

Adapun syarat perpanjang SIM di pelayanan SIM keliling sebagai berikut:

1. e-KTP asli dan fotokopi 3 lembar

2. SIM lama dan fotokopi 3 lembar

3. Surat kesehatan dari dokter

4. Surat keterangan lulus psikologi

AKP M Rohmawan menegaskan, jika pelayanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi pemohon perpanjangan SIM.

Sedangkan untuk buat SIM baru harus datang ke Satpas 2526 Mapolresta Bandar Lampung.

Demikian ulasan singkat mengenai syarat perpanjang SIM yang harus dibawa saat datang ke pelayanan SIM keliling di Bandar Lampung. Termasuk, tahapan buat SIM, syarat buat SIM, dan biaya buat SIM di Tahun 2021. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter / Noval Andriansyah )

BACA BERITA tentang SIM lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved