Kesehatan

BPJS Kesehatan, Simak Bayar Iuran BPSJ Kesehatan Secara Online Melalui BRIVA Bank BRI

Berikut cara bayar iuran BPJS Kesehatan secara online dengan melalui BRIVA Bank BRI. Anda tak harus iuran BPJS Kesehatan dengan mendatangi kantor BPJS

Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi. Simak bayar iuran BPJS Kesehatan secara online dengan melalui BRIVA Bank BRI. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Simak berikut ini cara bayar iuran BPSJ Kesehatan secara online melalui BRIVA Bank BRI

Anda tak harus iuran BPJS Kesehatan dengan mendatangi kantor BPJS.

Tapi, kini juga bisa dilakukan secara online melalui BRIVA.

BRIVA atau BRI Virtual Account merupakan metode pembayaran praktis yang dikeluarkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang bisa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Lalu bagaimana tahapan Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat BRIVA?

1. Login ke aplikasi BRIMO

Baca juga: BPJS Kesehatan, Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat BRIMO

2. Pilih BRIVA

3. Pilih sumber dana (Jika rekening BRI Anda lebih dari satu)

4. Masukkan nomor pembayaran dan pilih masukkan baru atau pilih daftar simpan jika nomor pembayaran sudah Anda simpan sebelumnya.

5. Pilih lanjut

6. Perhatikan informasi Bayar BRIVA yang tertera di layar, apabila sudah betul pilih Konfirmasi dan pilh LANJUT

Baca juga: BPJS Kesehatan, Kini Bayar BPJS Kesehatan Bisa Lewat Blibli

7. Masukkan password dan lanjut

8. Screenshot transaksi sebagai bukti pembayaran

Catatan:

Kode pembayaran BPJS kesehatan adalah:88888 + 11 digit nomor kartu BPJS untuk iuran yang tidak terlambat.

Sementara 88881 + 11 digit nomor kartu BPJS untuk yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Cara memasukkan nomor pembayaran: abaikan 2 angka pertama nomor BPJS yang tertera di kartu BPJS, lalu masukkan 11 angka saja yang diawali dengan kode 88888.

Misalnya nomor peserta BPJS di kartu BPJS adalah 0002424001133, maka yang Anda masukkan ke kolom nomor pembayaran adalah 8888802424001133.

Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan layanan yang dirancang oleh pemerintah untuk memfasilitasi asuransi kesehatan warga Indonesia.

Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, negara hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.

Akan tetapi, pemerintah pun menetapkan aturan terkait dengan besaran iuran yang dikenakan oleh para peserta BPJS.

Bahkan setiap tahun, tarif iuran tersebut akan diperbaharui menjadi lebih mahal atau justru semakin murah.

Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi itu, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan.

Namun, yang perlu diketahui, tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.

Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp 16.500.

Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000.

Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya.

Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan.

Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan terbaru tahun 2021

Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Kelas I: Rp 150.000

Kelas II: Rp 100.000

Kelas III: Rp 35.000

1. Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya.

2. Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan.

Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta.

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI):

Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000

Adapun beberapa daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara laing:

1. Kejang Demam

2. Tetanus

3. HIV AIDS tanpa komplikasi

4. Tension headache

5. Migren

6. Bell’s Palsy

7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)

8. Gangguan somatoform

9. Insomnia

10. Benda asing di konjungtiva

11. Konjungtivitis

12. Perdarahan subkonjungtiva

13. Mata kering

14. Blefaritis

15. Hordeolum

16. Trikiasis

17. Episkleritis

18. Hipermetropia ringan

19. Miopia ringan

20. Astigmatism ringan

21. Presbiopia

22. Buta senja

23. Otitis eksterna

24. Otitis Media Akut

25. Serumen prop

26. Mabuk perjalanan

27. Furunkel pada hidung

28. Rhinitis akut

29. Rhinitis vasomotor

30. Rhinitis vasomotor

31. Benda asing

32. Epistaksis

33. Influenza

34. Pertusis

35. Faringitis

36. Tonsilitis

37. Laringitis

38. Asma bronchiale

39. Bronchitis akut

40. Pneumonia, bronkopneumonia

41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

42. Hipertensi esensial

43. Kandidiasis mulut

44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)

45. Parotitis

46. Infeksi pada umbilikus

47. Gastritis

48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)

49. Refluks gastroesofagus

50. Demam tifoid

51. Intoleransi makanan

52. Alergi makanan

53. Keracunan makanan

54. Penyakit cacing tambang

55. Strongiloidiasis

56. Askariasis

57. Skistosomiasis

58. Taeniasis

59. Hepatitis A

60. Disentri basiler, disentri amuba

61. Hemoroid grade ½

62. Infeksi saluran kemih

63. Gonore

64. Pielonefritis tanpa komplikasi

65. Fimosis

66. Parafimosis

67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)

68. Infeksi saluran kemih bagian bawah

69. Vulvitis

70. Vaginitis

71. Vaginosis bakterialis

72. Salphingitis

73. Kehamilan normal

74. Aborsi spontan komplit

75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan

76. Ruptur perineum tingkat ½

77. Abses folikel rambut/kelj sebasea

78. Mastitis

79. Cracked nipple

80. Inverted nipple

81. DM tipe 1

82. DM tipe 2

83. Hipoglikemi ringan

84. Malnutrisi energi protein

85. Defisiensi vitamin

86. Defisiensi mineral

87. Dislipidemia

88. Hiperurisemia

89. Obesitas

90. Anemia defiensi besi

91. Limphadenitis

92. Demam dengue, DHF

93. Malaria

94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)

95. Reaksi anafilaktik

96. Ulkus pada tungkai

97. Lipoma

98. Veruka vulgaris

99. Moluskum kontangiosum

100. Herpes.

Baca juga: BPJS Kesehatan, Kini Bayar BPJS Kesehatan Bisa di Indomaret

Itulah Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat BRIVA. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved