Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Sita 1 Kg Sabu, Polresta Bandar Lampung Selamatkan Ribuan Jiwa
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran 1,02 kilogram narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka, yakni B (29), warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, dan J (35), warga Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Itu jika dilihat dari jumlah barang bukti yang diamankan.
Baca juga: BREAKING NEWS Polresta Bandar Lampung Bekuk 2 Orang Diduga Bandar Sabu
"Kita lihat dari barang bukti 1,02 kilogram sabu, maka bisa diselamatkan sekitar 9.800 orang lebih," kata Ino.
Ino menambahkan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika tidak terlepas dari informasi masyarakat.
Oleh karena itu, dia berharap masyarakat bisa menginformasikan penyalahgunaan narkotika kepada aparat kepolisian.
"Segera lapor kepada kami agar kami lakukan penindakan. Dengan tujuan semua masyarakat Bandar Lampung bebas dari penyalahgunaan narkotika," tutur Ino.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polresta-bandar-lampung-gagalkan-sabu-102-kg.jpg)