Bandar Lampung
Mulai Besok Segel Bakso Sony di Bandar Lampung Dicabut, Pertanda Boleh Beroperasi?
Seluruh Gerai Bakso Sony di Bandar Lampung masih tersegel hari ini, Selasa (12/10/2021).Segelan awal dilakukan pemerintah setempat pada 6 Juni lalu
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seluruh Gerai Bakso Sony di Bandar Lampung masih tersegel hari ini, Selasa (12/10/2021).
Segelan awal dilakukan pemerintah setempat pada 6 Juni lalu, dimana kala itu, hanya gerai utama saja yang disegel.
Dirasa tidak menerimanya respon baik, pemerintah kembali menutup lima gerai lainnya. Buntutnya, dua belas gerai sisanya dilakukan hal serupa.
Sehingga terhitung, sejak 20 September kemarin, seluruh gerai Bakso Sony tersegel dan dilarang untuk beroperasi.
Saat ini, suasana sepi masih terlihat di setiap gerainya, hanya ada toko yang tertutup dengan membentang pula garis Kuning milik pemerintah setempat yang menandakan lokasi tersebut tidak boleh melakukan aktivitas jual beli dan ataupun aktivitas lainnya.
Sebab mula penyegelan ialah akibat dari ketidakoptimalan pembayaran pajak penambahan nilai kepada pemerintah setempat sesuai yang telah ditetapkan, yakni sebesar 10 persen dari pendapatan.
Dimana, sebab utama dari tindakan itu ialah tidak digunakannya mesin pencatat penghasilan yang telah dipasangkan oleh pemerintah, yakni Tapping Box.
Kondisi berlainan akan terjadi besok (Rabu, 13/10/2021). Seluruh gerai yang tersegel tersebut dipersilahkan untuk beroperasi kembali.
Ketua Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Bandar Lampung M Umar mengatakan dibukanya kembali Bakso Sony itu disetujui setelah pihak yang bersangkutan bersedia untuk mentaati peraturan perpajakan yang berlaku yang dibuktikan dengan penandatangan fakta integritas.
"Melihat setelah pihak Bakso Sony telah menandatangani fakta integritas hari ini, besok sudah kita izinkan untuk buka," kata Umar.
Fakta integritas yang dimaksud juga berkenaan dengan pembayaran denda moril dari tidak optimalnya penggunaan Tapping Box selama kurun waktu ke belakang.
"Prihal denda itu, masih diaudit oleh BPPRD Bandar Lampung, termasuk pula besaran potensi pajak bulanan yang disetorkan," kata dia.
Kuasa Hukum Bakso Sony Andy juga mengatakan hal serupa. Dikatakannya, Bakso Sony per saat diwawancara sudah bersedia melaksanakan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan, yakni penggunaa mesin pencatat pemasukan tunggal, yakni Tapping Box.
Dimana sebelumnya, tempat usaha tersebut menggunakan dua alat perekam pendapatan.
Dimana diklaim, penggunaan dua alat pencatat pendapatan tersebut berkenaan dengan audit internal dan pemilahan penyaluran pajak antara tujua pemerintah daerah dan pemerintah pusat.