Bandar Lampung
3 Petinggi Ormas di Bandar Lampung Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan Tidak Ditahan
Dinilai kooperatif selama menjalani penyidikan, 3 petinggi organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin tidak dilakukan penahanan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinilai kooperatif selama menjalani penyidikan, 3 petinggi organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin tidak dilakukan penahanan.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum tersangka AQB (79), AB (70) Nurul Hidayah dan Fitriani, Rabu (13/10/2021).
Nurul Hidayah mengatakan, alasan lain tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah alasan usia sudah tua.
Kemudian kesehatan tersangka karena setelah di cek tensi darah tidak normal atau tinggi.
"Kedua tersangka kooperatif, dan siap hadir ketika dimintai keterangan, dan tidak akan melarikan diri," kata Nurul.
Baca juga: 3 Petinggi Ormas di Bandar Lampung Jadi Tersangka Pelanggar Protokol Kesehatan
Dengan alasan ini, lanjut Nurul Polda Lampung tidak melakukan penahanan namun dikenakan wajib lapor.
"Wajib lapor ke Polda Lampung dan nantinya kami dampingi dua tersangka ini," kata Nurul.
Rekan Nurul, Fitriani menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AQB dan AB diduga melanggar pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No 6 Tahun 2018 tntg Kekarantinaan Kesehatan.
"Serta Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 ttg Penyebaran Wabah Penyakit Menular," kata Fitriani.
Dugaan pelangaran protokol kesehatan berawal dari kegiatan jalan sehat 1 Muharam.
Baca juga: Viral Pria Palak Penjual Susu Jahe Ternyata Bukan Anggota Ormas
Menurut Fitriani, AQB dalam acara tersebut hanya diminta oleh panitia untuk membuka dan memimpin doa.
"Dia (AQB) sebagai seorang muslim merasa wajib hadir saat diminta memimpin doa dalam acara tersebut," kata Fitriani.
Setelah acara dibuka, lanjut Fitriani AQB langsung pulang ke kantor sekretariat Khilafatul Muslimin.
Oleh karena itu, lanjut Fitriani kliennya tak mengetahui pelanggaran apa yang terjadi sehingga akhirnya dipanggil aparat kepolisian.
"Karena setahu klien kami (AQB) kegiatan jalan sehat 1 Muharam merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya," kata Fitriani.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Elisa P Hutagalung membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Adapun ketiga tersangka petinggi ormas tersebut tidak dilakukan penagahan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan," timpalnya. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )