Berita Terkini Nasional

Bupati Garut Peringatkan Rentenir Bisa Dikenai Pasal Bank Gelap, Sarankan Korban Melapor

Bupati Garut Rudy Gunawan memperingatkan rentenir bisa dikenai pasal bank gelap, sarankan korban untuk melapor ke polisi.

Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
dok Polsek Cisurupan
ISN (31), wanita yang berpura-pura jadi korban begal kini ditetapkan jadi tersangka. Bupati Garut Peringatkan Rentenir Bisa Dikenai Pasal Bank Gelap, Sarankan Korban Melapor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kasus wanita asal Garut telilit utang hingga Rp 25 miliar disorot oleh Bupati Garut Rudy Gunawan.

Beberapa waktu terakhir wanita bernama Ineu Siti Nurjanah (IS) yang mengaku dibegal dan uangnya Rp 1,3 miliar raib diambil begal jadi sorotan.

Wanita berusia 31 tahun itu ternyata membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian soal pembegalan yang ia laporkan.

IS mengaku dibegal di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang dan uangnya diambil oleh pembegal.

Namun ternyata, pengakuan IS itu palsu ia berpura-pura dibegal lantaran lelah terus ditagih utang oleh rentenir.

Kini, IS akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan dengan kasus ini agar membuka para korban rentenir untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Baca juga: Wanita asal Garut Terlilit Utang Rp 25 Miliar Kini di Penjara, Sempat Mengaku Jadi Korban Begal

“Ya bagus aja bagi dia, kan jadinya pemicu buat korban rentenir lain di Cikajang agar melapor,” kata Rudy Gunawan dikutip TribunJabar.id, Rabu (13/10/2021).

Terlebih, kata Rudy, jika rentenir itu menagih dengan mengintimidasi dan memberikan bunga yang sangat besar.

Rudy menyebut hal itu dapat dilaporkan dan ada hukum yang mengatur mengenai hal tersebut.

 “Jadi bisa bergeser ke pidana kalo seorang rentenir nagih-nagih dan sebagainya apalagi kan bisa dikenakan bank gelap yang memperdagangkan uang. Jadi ya lapor saja jika ada ancaman,” tambahnya.

Bupati Garut ini mengatakan jika rentenir bekerja melayani dan meminjamkan uang dengan buaga yang tidak masuk akal kepada puluhan hingga ratusan nasabah, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai bank gelap.

“Kalo meminjamkan ke satu dua orang mungkin tidak masuk ke dalam mata pencaharian. Tapi kalo sudah ratusan orang itu sudah rentenir, bank gelap bisa kena. Jika dilaporkan bisa diselidiki masuknya ke pasal mana,” bebernya.

Rudy Gunawan menilai, kasus IS yang mengaku telilit utang rentenir dari Rp 20 juta menjadi Rp 25 miliar itu tidak logis.

Rudy menyebut pengakuan IS itu tidak masuk akal dan bohong.

“Dari Rp 20 juta sampai Rp 25 miliar itu tidak mungkin. Jadi itu bohong nggak logis,” pungkasnya.

Kronologi Utang Rp 20 Juta jadi Rp 25 Miliar

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menjelaskan kronologi wanita asal Garut itu telilit utang hingga Rp 25 miliar.

Dikatakan Dede, utang yang sangat besar itu berawal dari pinjaman uang modal usaha memasok telur ayam.

Awalnya, IS hanya meminjam uang kepada rentenir sebesar Rp 20 juta.

Rentenir itu diketahui merupakan tetangga dari IS.

Akhirnya, rentenir itu bersedia memberikan pinjaman kepada IS.

Namun dengan syarat, tersangka wajib membayar bunga sebesar Rp 8 juta per bulan.

IS pun akhirnya menyanggupi syarat yang diberikan oleh rentenir tersebut.

Pada kenyataannya, tersangka hanya memasok telur ke warung-warung yang keuntungannya tidak mencapai Rp 8 juta.

Dan akhirnya, utang tersangka kepada rentenir membengkak hingga mencapai Rp 2,5 miliar.

Dari ke hari, lanjut Dede, utang IS terus bertambah sementara usahanya sedang menurun.

“Sebenarnya dalam jangka enam bulan, modal usahanya sudah bisa kembali. Tetapi karena bunga dari uang pinjaman itu terus berlipat, ia tetap tak bisa melunasi utangnya ke rentenir hingga jumlahnya terus membengkak,” ungkap Dede.

Menurut pengakuan IS, kata Dede, pada Jumat 8 Oktober 2021 ia kembali ditagih oleh rentenir untuk melunasi utangnya.

IS menyanggupi akan membayar utangnya, tetapi dengan nominal setengahnya yakni Rp 1,3 miliar.

Tersangka pun berjanji kepada rentenir akan membayarkan uang itu pada Jumat sore, sepulang dari mengambil setoran dari para pedagang telur.

Akan tetapi karena IS sebenarnya tidak memiliki uang sebanyak itu, akhirnya mencari cara untuk memberikan alasan kepada rentenir.

Akhirnya, IS meminta bantuan teman dekatnya untuk menyembunyikan sepeda motor Scoopy dan tas miliknya agar seolah-olah hilang dibawa oleh pembegal.

Baca juga: Terjerat Utang hingga Rp 25 Miliar, Ineu Malah Bohong ke Polisi Kena Begal

Pada Jumat sore, IS mendatangi Mapolsek Cisurupan untuk melaporkan tentang pembegalan yang menimpa dirinya.

Pihak kepolisian pun tak langsung mempercayai keterangan yang diberikan oleh IS.

Polisi pun menemukan adanya kejanggalan dari pengakuan tersangka.

“Kami tentu tidak begitu saja percaya pengakuan pelapor saat itu, karena kami menilai ada kejanggalan-kejanggalan,” ujar Dede.

Dede mengatakan tim nya melakukan pendalaman dari pengakuan korban, hingga akhirnya terungkap bahwa laporan yang diberikan IS adalah palsu.

“Sehingga kemudian dia kita tetapkan menjadi tersangka,” ucapnya. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved