Peredaran Rokok Ilegal di Lampung

BREAKING NEWS Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joviter
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumbagbar berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal, Kamis (14/10/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal.

Rokok tersebut didapat dari sebuah truk yang memuat 58 karton yang berisi ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi.

Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek.

Operasi penindakan ini dilakukan di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Penyelundupan Burung Ilegal di Lampung, Polisi Korek Keterangan Sopir Rental

"Sebelumnya tim kami memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah truk dari Pulau Jawa yang hendak menyeberang menuju Lampung yang diduga mengangkut hasil tembakau ilegal berupa rokok," kata Kunto.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergegas untuk melakukan operasi patroli darat dengan menyisir Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

"Kemudian tim berhasil menemukan truk Colt Diesel dengan nomor polisi BG 87XX FO yang diduga mengangkut hasil tembakau ilegal di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni dan langsung melakukan pemeriksaan," kata Kunto.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved