Kuasa Hukum Teknokrat: Gugatan Mahasiswa terhadap Rektor Universitas Teknokrat Tidak Terbukti

Rektor Universitas Teknokrat Indonesia memenangi gugatan yang diajukan oleh tiga mahasiswa di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung.

Editor: Andi Asmadi
ist
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia memenangi gugatan yang diajukan oleh tiga mahasiswa di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung pada Rabu (13/10/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Rektor Universitas Teknokrat Indonesia memenangi gugatan yang diajukan oleh tiga mahasiswa di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung pada Rabu (13/10/2021). Ketiga mahasiswa itu masing-masing Ahmad Mufatus Sifai, Muhammad Iqbal Surya, dan Ulil Absor Abdalla.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Rektor Universitas Teknokrat Indonesia, Ahmad Fatoni SH CLA dari Law Firm Jakarta, dalam rilis yang diterima Tribun, Kamis (14/10/2021).

Ahmad Fatoni mengatakan, keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung yang menolak gugatan para mahasiswa sudah sangat tepat.

“Dari awal kami yakin gugatan para mahasiswa terhadap klien kami tidak akan terbukti,” kata Ahmad Fatoni. “Kami bersyukur atas putusan tersebut, artinya keadilan itu ada dan masih memihak klien kami,” tambahnya.

Ahmad Fatoni mengungkapkan, dalam fakta persidangan, semua dalil yang diajukan oleh mahasiswa tidak terbukti. Salah satunya tuduhan terhadap kliennya perihal menerbitkan SK Pemberhentian dan Skorsing kepada mahasiswa melalui whatsapp adalah tidak benar.

“Karena SK tersebut telah diberikan kepada yang bersangkutan secara patut dan ada bukti penerimaan dokumen yang ditandatangani langsung oleh mahasiswa tersebut dan telah dijadikan bukti di persidangan,” jelasnya.

Ahmad Fatoni mengatakan, dalam fakta persidangan saksi-saksi juga telah menjelaskan dan mengatakan bahwa benar mahasiswa/penggugat tersebut mendirikan bangunan semipermanen yang digunakan untuk berkumpul sampai larut malam hingga pagi dengan berteriak yel-yel, bernyanyi, dan bergitar tanpa batas waktu.

Dia melanjutkan, meskipun telah diberikan peringatan oleh pihak keamanan kampus dan aparat Bhabinkamtibmas, namun tidak diindahkan.

Karena hal tersebut mengganggu masyarakat setempat, ujar Ahmad Fatoni, sehingga masyarakat melalui Linmas melaporkan kepada RT dan kelurahan yang menyebabkan kliennya, yakni Kampus Universitas Teknokrat Indonesia, mendapatkan surat peringatan dari pihak kelurahan.

Ahmad Fatoni selanjutnya memaparkan, berdasarkan hal tersebut, kliennya telah mencoba melakukan pendekatan persuasif kepada para mahasiswa/penggugat dan telah mencoba memanggil mahasiswa yang bersangkutan untuk diberikan arahan, serta meminta klarifikasi. Namun, menurut dia, mahasiswa tersebut tidak hadir memenuhi panggilan.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Ahmad Fatoni,  Senat Fakultas dan Senat Universitas melakukan rapat hingga membentuk tim untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, yang merusak citra dan nama baik Universitas Teknokrat Indonesia.

“Perbuatan yang dilakukan para mahasiswa/pengguat tersebut juga melanggar aturan kampus, baik kode etik mahasiswa ataupun peraturan Rektor,” katanya.

“Jadi, sekali lagi saya tegaskan, tidak serta merta SK Pemberhentian dan Skorsing tersebut terbit, sebagaimana yang diisukan dan diberitakan selama ini, tetapi telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,” ujar Ahmad Fatoni.

Dia mengatakan, sekarang kita sudah melihat putusan perkara ini telah diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, yang telah melalui tahapan tahapan persidangan. Para pihak telah mengajukan bukti dan saksi saksi.

“Dan, hasilnya gugatan mahasiswa tidak terbukti dan ditolak, jadi berdasarkan putusan pengadilan terbukti sudah secara sah dan meyakinkan perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa/penggugat memang melanggar peraturan yang ada di kampus Universitas Teknokrat Indonesia serta melanggar kode etik mahasiswa,” urainya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved