Metro
Pelaku Pencuri Sapi di Metro Lampung Tertangkap, Ditinggal Kabur Bapaknya Lompat dari Mobil
Polres Kota Metro amankan satu tersangka pencurian sapi di Karangrejo, Rabu (13/10/2021) malam. berawal dari kecurigaan warga yang kehilangan.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Polres Kota Metro amankan satu tersangka pencurian sapi di Karangrejo, Rabu (13/10/2021) malam.
Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengatakan, penangkapan tersangka ZD warga Yosorejo, Metro Timur, berawal dari kecurigaan warga yang kehilangan dan berusaha mencari sapinya.
"Jadi masyarakat nyari-nyari lah. Nah, kebetulan pelaku ini belum keluar dari 23 Karang Rejo. Pas warga nyenter ke arah mobil honda Mobilio BE 1566 FG yang ditumpangi kedua pelaku ini langsung kabur. Lalu masyarakat menghubungi kita," ungkapnya, Kamis (14/10/2021).
Dijelaskannya, pihaknya langsung menuju lokasi melakukan pengecekan dan pengejaran.
Selanjutnya menemukan mobil telah masuk siring serta pecah velg ban di wilayah Tulung Agung, Pekalongan, Lampung Timur.
Baca juga: Polres Metro Lampung Amankan Kurir Narkoba Beserta BB 2,10 Gram Sabu
"Jadi pengakuan pelaku ZD, mereka ini bapak dan anak. Nah, saat dikejar, bapaknya (SP) melompat dari mobil lalu kabur. Anaknya ketinggalan dan tertangkap. Lalu kita amankan supaya tidak diamuk massa. Saat dilakukan penggeledahan bersama warga, kita temukan sapi di dalam mobil dan satu golok kecil," imbuhnya.
Sementara dari data yang dihimpun Tribun Lampung, aksi pencurian diketahui warga sekira pukul 21.00 WIB. Sapi merupakan milik Edi Susanto warga RT 44 RW 11 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.
Pencurian berhasil digagalkan di dusun Tulung Agung, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
"Awalnya kita lihat ada dua orang. Tapi satu lagi itu lompat langsung kabur. Kita kejar dari perumnas Karangrejo lari ke arah Tulung Agung belakang pasar," ujar Krisna, warga setempat.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka SP.
Baca juga: Satnarkoba Polres Kota Metro Lampung Amankan Kurir Sabu
Sementara ZD diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. ( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjutak )