Kasus Asusila di Pringsewu

Sopir Truk di Lampung Tengah Berbuat Asusila Nyaris Diamuk Massa

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, keluarga korban mendatangi rumah pelaku bersama warga lainnya.

Dok Humas Polres Pringsewu
Warga Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap gadis 17 tahun. 

"Modus pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor," kata Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri.

P lantas membawa DA ke sebuah penginapan di Kecamatan Pringsewu.

Di sanalah ia melakukan perbuatan tak terpuji itu.

Parahnya lagi, P sudah menikah dan memiliki anak.

Atang Samsuri mengatakan, P sebenarnya sudah memiliki istri dan anak.

"Pelaku P juga sudah mempunyai anak," ujar Atang.

Namun, P nekat melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih belia.

Kini P harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

P dilaporkan ke Polsek Pringsewu Kota karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap DA.

Perbuatan itu dilakukan P di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Atang Samsuri mengungkapkan, P dilaporkan oleh orangtua korban.

Polisi mengamankan P di rumahnya, Selasa (12/10/2021) malam.

Kini P dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat P dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat lima tahun," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved