Berita Terkini Nasional

Anak Pergoki Ibu Bawa Pria Lain di Kamar, Berakhir Tragis saat Ayah Mengetahuinya

Sang suami mengetahui perselingkuhan istrinya dari anaknya yang pernah memergoki ada pria lain di dalam kamar.

Tayang:
Tribunlampung/Romi
ILUSTRASI. Sang suami mengetahui perselingkuhan istrinya dari anaknya yang pernah memergoki ada pria lain di dalam kamar. 

Lantas, suami awalnya meminta istrinya meminta untuk meninggalkan pria pebinor itu dengan cara baik-baik. Namun, sang istri merasa tidak senang lantaran terus dipojokkan oleh sang suami.

Alhasil, korban pun emosi dan mencakar terdakwa di bagian tangan dan dada.

Akibat tindakan korban tersebut, emosi Andri pun ikut meledak dan langsung menduduki korban di antara perut dan pahanya.

Kemudian, Andri mencekik leher korban dengan tangan kanan dan menekan lehernya ke kasur.

Korban pun mencoba untuk melepaskan tangan terdakwa menggunakan kedua tangannya dengan cara menarik tangan Andri.

Akan tetapi, terdakwa melepaskan tangan korban dengan menggunakan tangan kiri. Dewi pun meronta-ronta dan sempat berteriak minta tolong.

Kalap, Andri pun menutup mulut korban menggunakan tangan kirinya dan kemudian kembali mencekik leher korban hingga lemas.

Tak berselang beberapa menit, korban pun diketahui telah meninggal dunia setelah Andri memastikannya dengan mendekatkan wajahnya ke wajah Dewi untuk mengecek napasnya.

"Bahkan istri saya sempat menentang saya dan akhirnya saya khilaf mas. Saya cekik dia sampai tidak bergerak lagi dalam keadaan tanpa busana. Sekarang saya menyesal," ujar pelaku.

Dituntut 15 tahun penjara

Atas perbuatan suaminya itu, dia dituntut secara hukum di pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa kasus pembunuhan di Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam Andri Ari (36) hukuman 15 tahun penjara.

Andri menjadi pesakitan setelah mencekik istrinya sendiri seusai berhubungan hingga tewas akhir Mei 2021 lalu.

Pada persidangan Selasa (12/10/2021) lalu, JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa.

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal Primair 340 KUH Pidana juncto Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved