SIM

CARA Perpanjang SIM A Khusus Online Terbaru Tahun 2021 via sim.korlantas.polri.go.id

cara perpanjang SIM A khusus online via sim.korlantas.polri.go.id serta syarat perpanjang SIM A khusus online dan biaya perpanjang SIM A khusus online

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Simak, cara perpanjang SIM A khusus online via sim.korlantas.polri.go.id serta syarat perpanjang SIM A khusus online dan biaya perpanjang SIM A khusus online. 

5. Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan sim online siap digunakan.

6. Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM online, pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut.

7. Pilih menu perpanjangan SIM.

8. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

9. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.

10. Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

11. Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI.

12. Seusai melakukan pembayaran, SIM A khususkan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.

13. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah.

14. Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Berikut, biaya perpanjang SIM A khusus online

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), adapun biaya perpanjang SIM yakni:

SIM A khusus dan A umum: Rp 80.000

SIM A khusus dan B1 umum: Rp 80.000

SIM A khusus dan B2 umum: Rp 80.000

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved