Bandar Lampung
Harga Bakso Sony di Bandar Lampung Naik Jadi Rp 22 Ribu Pasca Diizinkan Beroperasi
Setelah diizinkan Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali beroperasi, harga Bakso Sony mengalami kenaikan, harga semangkuk bakso dibandrol Rp 22 ribu.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah diizinkan Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali beroperasi, harga Bakso Sony mengalami kenaikan.
Diketahui sebelumnya, perusahaan kuliner tersebut disegel pemerintah setempat akibat dari tidak optimalnya penyetoran pajak penambahan nilai.
Hal ini dikarenakan tidak digunakannya tapping box dengan optimal.
Tapping box sendiri ialah sebuah alat pecatat pendapatan yang terkoneksi langsung oleh pemerintah setempat.
Berdasar penelusuran, saat ini, harga Bakso Sony semangkuk Rp 22 ribu dari harga semula Rp 18 ribu.
Baca juga: Bakso Sony Kembali Buka, Pemkot Bandar Lampung Beri Izin dengan Denda Pajak Melekat
"Sekarang harganya Rp 22 ribu. Di daftar harganya Rp 20 ribu, mungkin karena pajak 10 persen itu," kata Sandi, salah seorang pengunjung.
"Padahal sebelum disegel itu harganya Rp 18 ribu," lanjutnya.
Sidik, warga lainnya berucap walau sedikit berat, ia tidak mempermasalahkan kenaikan tersebut.
"Asal jelas dan pasti bahwa itu untuk pajak," kata dia.
Diserbu Pelanggan
Para pelanggan setia Bakso Sony di Bandar Lampung, kini bisa bernafas lega. Mereka kembali bisa menikmati bakso kesukaan mereka.
Baca juga: Seluruh Gerai Bakso Sony di Bandar Lampung Kembali Buka Hari Ini
Seluruh gerai Bakso Sony yang ada di Kota Bandar Lampung mulai kembali buka sejak Rabu (13/10/2021) kemarin.
Pemerintah Kota Bandar Lampung akhirnya memberikan izin bagi Bakso Son Haji Sony membuka seluruh gerainya yang tersegel.
"Pihak Bakso Son Haji Sony telah menandatangani pakta integritas hari ini. Mereka telah bersedia mentaati peraturan perpajakan yang berlaku.”
“Jadi besok (hari ini), sudah kita izinkan untuk buka kembali," jelas Ketua Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Bandar Lampung M Umar, Selasa (12/10/2021).
Sebelumnya, sebanyak 18 gerai Bakso Son Haji Sony telah disegel Pemkot Bandar Lampung sejak Juni hingga kemarin.
Penyegelan itu karena pihak Bakso Son Haji Sony tidak memakai tapping box secara optimal.
Awalnya pemkot melakukan penyegelan pada 8 Juni 2021.Saat itu hanya gerai utama yang disegel.
Penyegelan selanjutnya terhadap 5 gerai Bakso Son Haji Sony pada 15 Juni 2021. Pemkot kembali melakukan penyegelan terhadap 12 gerai Bakso Sony lainnya pada 20 September 2021.
Sampai Selasa, seluruh gerai tersebut masih tersegel dan tak ada kegiatan.
Lebih lanjut Umar menerangkan, fakta integritas yang ditandatangani pihak Bakso Son Haji Sony juga termasuk pembayaran denda moril dari tidak optimalnya menggunakan tapping box selama ini.
"Terkait denda, saat ini masih diaudit oleh BPPRD Bandar Lampung, termasuk pula besaran potensi pajak bulanan yang disetorkan," jelas Umar.
Baca juga: Hari Ini Resmi Beroperasi, Bakso Sony di Bandar Lampung Tetap Dibelenggu Denda
Kuasa Hukum Bakso Son Haji Sony, Andy, juga mengatakan hal serupa.
Ia menjelaskan, Bakso Son Haji Sony sudah bersedia melaksanakan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yakni dengan menggunakan tapping box.
"Kita siap ikuti ketentuan," ucapnya singkat.
Modifikasi Perekaman
Sementara Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, sistem perekaman pendapatan akan dimodifikasi.
Pemodifikasiannya akan disesuaikan dengan kebutuhan pengusaha.
"Akan kita modifikasi agar kejadian serupa tak terulang," kata dia.
Sistem yang akan dimodifikasi berkenaan dengan pemilahan penjualan yang disesuaikan dengan tujuan penyetoran pajak tempat usaha.
"Sehingga nanti akan terpilah pajak yang ditujukan ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," kata dia.
Diserbu Pelanggan Luar Kota
Kembali bukanya gerai Bakso Sony di Kota Bandar Lampung mendapatkan sambutan antusias para pelanggannya.
Berdasarkan pantauan, para konsumen telihat mendatangi gerai Bakso Sony. Para pembeli ramai dan beragam.
Terlihat dari nomor polisi kendaraan yang mampir yang beridentitaskan kendaraan luar daerah Bandar Lampung seperti B, BG, D dan sebagainya.
Hal itu terlihat dari beberapa gerainya seperti di Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Pramuka, Jalan Sumantri Brojonegoro dan Jalan ZA Pagaralam.
Sejumlah pengunjung mengaku merasa senang atas mufakat yang terjadi antara pihak pemerintah setempat dan perusahaan tersebut.
"Bukan soal siapa yang menang atau buka tutupnya Bakso Sony, tapi lebih kepada jelasnya pajak dari makanan yang kita beli," kata Sidik, salah seorang pembeli yang ditemui Tribun.
Lanjut dia, karena sebagai icon kuliner Bandar Lampung, ia menginginkan tidak ada kejadian yang secara orientasi merugikan.
"Kalau perlu, saat melakukan pembayaran, pihak Bakso Sony menjelaskan besaran pajak yang disetorkan," ucap dia.
Hal yang sama dikatakan Josua, pembeli. Di saat diwawancara ia berucap saat ini masih belum dijelaskannya bagaimana besaran pajak yang harus dibayarkan sebagai pembeli.
"Iya, saya tahu polemiknya. Tapi saat ini juga harga yang dibayarkan masih bulat. Di struk belum dijelaskan besaran dan rincian pajaknya," kata dia.
Hingga saat berita ini dilaporkan, wartawan belum juga mendapat keterangan dari pihak Bakso Sony. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )