Bandar Lampung

Bakso Sony Kembali Buka, Pemkot Bandar Lampung Beri Izin dengan Denda Pajak Melekat

Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengizinkan Bakso Sony untuk kembali menerima pelanggan mulai hari ini. Sebelumnya seluruh gerai tersegel.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengizinkan Bakso Sony untuk kembali menerima pelanggan mulai hari ini. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengizinkan Bakso Sony untuk kembali menerima pelanggan mulai hari ini (Rabu, 13/10/2021).

Sebelumnya, seluruh gerai Bakso Sony tersegel oleh garis kuning milik pemerintah setempat akibat tidak dioptimalkannya penggunaan alat perekam pendapatan yang ditentukan, yakni tapping box. 

Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi mengatakan pembukaann gerai tersebut setelah sebelumnya, perwakilan perusahaan tersebut telah bersedia untuk mentaati peraturan perpajakan yang berlaku yang dibuktikan dengan penandatangan fakta integritas.

"Jadi hari ini seluruh gerai Bakso Sony telah disilanhkan untuk beroperasi kembali," kata dia.

Berdasarkan pantauan, pembukaan segel dilakukan oleh Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Bandar Lampung.

Setelah segel terlepas, barulah sejumlah pegawai mengondisikan gerai sebelum nantinya menerima pengunjung.

Baca juga: DPRD Kota Bandar Lampung Harapan Pemkot dan Bakso Sony Dapat Segera Temukan Kesepahaman

Yanwardi mengatakan meski sudah diizinkan buka, pihak manajemen perusahaan masih harus membayar denda tanggungjawab dari tidak dioptimalkannya penggunaan tapping box.

Ia mengatakan ketidakoptimalan tersebut akibat dari digunakannya dua alat perekam pendapatan.

Kondisi tersebut diakui berlangsung sejak terpasangnya tapping box di tempat usaha itu pada pertengahan tahun 2018 lalu.

"Jumlahnya masih kita audit," kata dia.

Yanwardi juga mengatakan sistem perekaman pendapatan akan dimodifikasi. Pemodifikasiannya akan disesuaikan dengan kebutuhan pengusaha untuk tidak terjadi lagi penggunaan dua alat perekam pendapatan.

"Akan kita modifikasi agar kejadian serupa tak terulang," kata dia.

Baca juga: KPK Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Menyelesaikan Polemik dengan Bakso Sony

Sistem yang akan dimodifikasi berkenaan dengan pemilahan penjualan yang disesuaikan dengan tujuan penyetoran pajak tempat usaha.

"Sehingga nanti akan terpilah pajak yang ditujukan ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," kata dia.

Diketahui, segelan awal dilakukan pemerintah setempat pada 6 Juni lalu, dimana kala itu, hanya gerai utama saja yang disegel.

Dirasa tidak menerimanya respon baik, pemerintah kembali menutup lima gerai lainnya. Buntutnya, dua belas gerai sisanya dilakukan hal serupa. 

Sehingga terhitung, sejak 20 September kemarin, seluruh gerai Bakso Sony tersegel dan dilarang untuk beroperasi. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved