Apa Itu

Apa Itu Rakyat dan Perbedaannya dengan Penduduk

Istilah rakyat seringkali disamaratakan dengan penduduk dan warga negara. Padahal ketiganya berbeda. Lalu apa itu rakyat dan apa perbedaan ketiganya?

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Hanif Mustafa
Pixabay/Free-Photos
Ilustrasi rakyat. Simak apa itu rakyat dan perbedaannya dengan penduduk. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyebutan istilah rakyat seringkali diartikan sama dengan penduduk dan warga negara.

Padahal ketiganya memiliki perbedaan. Lantas apa itu rakyat dan seperti apa perbedaannya dengan istilah serupa?

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memaknai rakyat sebagai penduduk suatu negara.

Sedangkan menurut beberapa ahli, pengertian rakyat bisa diartikan sebagai berikut.

Menurut G.S. Diponolo dikutip dari buku Ilmu Negara (2019) karya Agussalim Andi Gadjong dan kawan-kawan, rakyat hanyalah sebagian dari bangsa, yakni manusia yang tidak berada di pucuk pimpinan.

Baca juga: Apa Itu Hewan Amfibi

Namun dikutip dari buku Pengaturan Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara (2016) karya Azmi Fendri, Jimly Asshiddiqie mengatakan rakyat adalah otonom yang mempunyai hak dan kewajiban, seperti yang tertera di dalam konstitusi sebuah negara.

Hal berbeda datang dari Anwar Harjono. Menurutnya, rakyat adalah sumber kekuasaan.

Singkatnya, rakyat adalah unsur terpenting dalam pembangunan suatu negara.

Terdiri atas sekumpulan individu, rakyat memegang identitas dari sebuah negara.

Membahas apa itu rakyat tak akan terlepas dari elemen yang membentuknya.

Baca juga: Apa Itu Negasi dalam Logika Matematika

Teuku Saiful Bahri Johan dalam buku Perkembangan Ilmu Negara dalam Peradaban Globalisasi Dunia (2018) menuliskan, elemen rakyat terdiri atas perempuan, pria, anak-anak, kakek, dan nenek.

Dengan kata lain, elemen rakyat adalah individu berjenis kelamin pria atau perempuan, baik muda ataupun tua, yang menjadi bagian dan tinggal di sebuah negara.

Sementara itu untuk disebut sebagai rakyat, individu tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan hukum.

Misalnya, orang Indonesia harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai bukti identitas rakyat Indonesia.

Mengingat rakyat merupakan bagian dari sebuah negara, sekelompok individu itu pun harus tunduk atau patuh pada peraturan negaranya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved