Berita Terkini Nasional

Bunuh Istri Sendiri, Pria di Batam Mengaku Khilaf

Aksi nekad suami terjadi setelah sang istri mengakui perbuatannya berselingkuh dengan pria idaman lain.

Editor: taryono
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Aksi nekad suami terjadi setelah sang istri mengakui perbuatannya berselingkuh dengan pria idaman lain. 

Dituntut 15 tahun penjara

Atas perbuatan suaminya itu, dia dituntut secara hukum di pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa kasus pembunuhan di Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam Andri Ari (36) hukuman 15 tahun penjara.

Andri menjadi pesakitan setelah mencekik istrinya sendiri seusai berhubungan hingga tewas akhir Mei 2021 lalu.

Pada persidangan Selasa (12/10/2021) lalu, JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa.

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal Primair 340 KUH Pidana juncto Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tuntutan maksimal, 15 tahun penjara," tegas Jaksa Herlambang Adhi Nugroho saat ditanyakan Tribun Batam seusai agenda sidang digelar.

Herlambang menjelaskan, tuntutan itu sudah dipertimbangkan betul olehnya selaku JPU.

Baik hal-hal memberatkan ataupun yang meringankan. Apalagi Andri telah tega menghilangkan nyawa istrinya sendiri secara sengaja.

"Minggu depan agenda pledoi," tambah Herlambang.

Kirim Pesan Untuk 2 Anak

Jauh hari sebelum meninggal dunia, rupanya korban pernah memposting curahan hati dan pesan untuk kedua anaknya.

Dalam pesan itu, DW menyampaikan sejumlah pesan dan permintaan agar kedua anaknya selalu mengingat dirinya.

"Tetap la tersenyum syg bunda, semangat bunda Walau kelak hidup terasa berat dan tak adil yakin la akan ada pelangi setelah hujan doa kan sllu bunda sehat agar bisa bersama kalian smpai dewasa andai bunda x punya waktu kenang la bunda dalam doa bunda syg abg sm adx," unggahan melaluai akun Facebook miliknya.

Postingan korban itu diunggah pada tanggal 5 Mei lalu dengan menampilkan foto kedua anaknya yang sedang berpose berpelukan.

Postingan tersebut dikomentari sebanyak 49 komentar dengan 122 like. Komentar para teman facebooknya juga memberikan semangat kepada korban.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved