CPNS Lampung

CPNS Lampung, Pemkab Lampung Selatan Akan Umumkan Hasil SKD

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan mengumumkan hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung / Tri
Ilustrasi. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan mengumumkan hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKD) pada 17-18 Oktober 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan mengumumkan hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru pada 17-18 Oktober 2021.

Diketahui sebanyak 2.161 peserta tercatat telah mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 di Kabupaten Lampung Selatan.

Dimana jumlah formasi untuk pengadaan CPNS Lampung Selatan untuk tahun ini sebanyak 126 formasi.

Dengan rincian 105 formasi kesehatan dan 21 formasi teknis umum.

Kepala Badan Kepegawain dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan Puji Sukanto menuturkan Perserta yang dinyatakan lulus SKD harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS tahun 2021 atau passing grade.

Baca juga: CPNS Lampung, Satu Peserta di Kota Bandar Lampung Ikuti SKD Susulan

"Perserta yang dinyatakan lulus SKD harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS tahun 2021 atau passing grade. Untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) 65, tes intelegensi umum (TIU) 80 dan tes karakteristik pribadi (TKP) 166," katanya, Minggu (10/10/2021).

"Kalau salah satu nilai tes tidak tercapai, artinya peserta itu tidak memenuhi passing grade atau tidak bisa melanjutkan ketahapan tes selanjutnya (tes SKB)," tuturnya.

Puji menjelaskan peserta yang dapat melanjutkan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah peserta yang lulus tes SKD dengan 3 urutan nilai tertinggi disetiap formasinya .

"Jadi yang bisa lanjut ketahapan SKB, dipilih berdasarkan 3 nilai tertinggi (perangkingan) di setiap formasinya. Perhitungan itu berdasarkan hasil rekon-data dan nanti akan diumumkan oleh pusat melalui BKD," jelasnya.

"Hasil SKD akan diumumkan pada 17 dan 18 Oktober 2021. Untuk pelaksanaan SKB dijadwalkan tanggal 19 Oktober-1 November 2021," ujarnya.

Baca juga: CPNS Lampung, BKPSDM Tanggamus Belum Tahu Kehadiran 2 Peserta SKD Susulan

"Itu merupakan jadwal setelah perubahan. Jika nanti ada perubahan jadwal akan diumumkan di website BKN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id atau bisa dilihat di website Pemkab Lampung Selatan https://www.lampungselatankab.go.id," jelasnya.

Puji mengatakan pelaksanaan tes SKB nanti masih sama seperti lokasi tes SKD yaitu di Kampus Itera.

"Persyaratan tes masih sama kayak tes SKD kemarin, tetap menerapkan protokol kesehatan. Petugas akan mengecek suhu peserta. Peserta yang terpapar covid saat sebelum tes akan dijadwalkan ulang," katanya.

"Peserta yang suhunya diatas 37 derajat akan diarahkan untuk mengerjakan tes di ruangan khusus. Ibu hamil tetap mendapatkan perlakuan khusus. Dan wajib membawa tes tes antigen atau PCR dengan hasil negatif atau non-reaktif," pungkasnya.

SKB Bulan November

Pemerintah Kabupaten Mesuji Lampung memprediksi pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKB) CPNS Mesuji akan digelar pada November 2021.

Diketahui tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS untuk Kabupaten Mesuji sudah digelar di bulan September 2021 lalu.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mesuji memprediksi pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKB) CPNS Mesuji akan digelar pada November 2021.

Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi TB Reza Aspar mewakili Kepala BKPSDM Kabupaten Mesuji mengatakan tes SKB untuk CPNS Mesuji diprediksi akan digelar bulan November depan.

"Untuk tes SKB sendiri masih menunggu selesainya tes SKD, kemudian akan diumumkan. Dan kemungkinannya tes SKB akan dilaksanakan pada November 2021," ujarnya.

Reza mengungkapkan,  pelaksanaan tes SKD yang terpusat di Kampus Institut teknologi Sumatra (Itera) pada 24 - 26 September lalu  terdapat 155 peserta yang tidak hadir.

Dari 1.560 peserta yang berhak mengikuti SKD CPNS di Pemerintah Kabupaten Mesuji berdasarkan hasil seleksi administrasi hingga pengumuman hasil sanggahan. 

11 Peserta Tes Susulan

Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Lampung konfirmasi ada 11 peserta CPNS Lampung yang akan melakukan tes SKD ulang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKD Provinsi Lampung Yurnalis kepada Tribun Lampung, Minggu (26/9/2021), melalui WhatsApp. 

"Untuk waktu tes ulang kita menunggu keputusan dari BKN, " kata Yurnalis.

Dari 11 peserta tersebut, dua di antaranya peserta dari Kabupaten Pesawaran.

Satu peserta melapor sebelum pelaksanaan (H-1) dan satu peserta lagi diketahui terpapar saat hari pelaksanaan tes.

Adapun tiga peserta untuk formasi Kabupaten Pringsewu melapor sebelum pelaksanaan tes (H-1). 

Sementara Kabupaten Tanggamus ada 5 orang yang melaporkan pada H-1, kemudian formasi Kota Bandar Lampung ada 1 orang yang melaporkan pada H-1 tes.

Jadwal Ulang di Tanggamus

SKD CPNS Tanggamus yang sempat tertunda akibat terpapar Covid-19 dijadwalkan ikuti SKD pada 3 dan 5 Oktober 2021.

Menurut Kabid Mutasi dan Formasi BKPSDM Tanggamus Prayitno, ada lima peserta CPNS Lampung yang akan ikuti jadwal ulang SKD tersebut.

"Mereka akan ikut yang tanggal 3 dan dan 5 Oktober, memang tidak bersamaan, sebab mendapat jadwal berbeda," kata Prayit mewakili Kepala BKPSDM Aan Derajat, Jumat (1/10/2021).

Selanjutnya untuk lokasi SKD di UPT BKN Lampung, alamatnya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Para peserta yang akan ikuti SKD susulan sudah diberitahu, tinggal mereka datang saja.

Di lokasi tersebut, panitianya dari internal UPT BKN Lampung.

Sebab di situ selama ini juga jadi lokasi SKD.

Selanjutnya, peraturan dalam SKD susulan juga sama dengan SKD yang sudah digelar.

Dan berlaku sistem gugur, apabila peserta tidak datang, maka tidak lolos SKD.

Sebelumnya ada lima peserta SKD CPNS formasi Tanggamus melapor jika mereka positif Covid-19 kepada panitia.

Maka bagi mereka dijadwalkan SKD susulan sebab syarat untuk ikut SKD adalah negatif Covid-19 dari hasil rapid antigen atau tes PCR.

Lantas dengan adanya lima peserta yang masuk penjadwalan susulan SKD, maka pengumuman hasil SKD CPNS Tanggamus juga belum dikeluarkan. 

Ditambah, untuk hasil SKD yang berwenang menetapkan adalah BKN dari hasil perankingan skor peserta.

Panitia daerah hanya tinggal menerima dari putusan BKN tersebut.

"Kewenangan yang menentukan kelulusan SKD dari BKN. Nanti kalau sudah keluar baru kami umumkan. Sekarang kami belum tahu kapan pengumuman keluar," terang Prayit.

Untuk pengumumannya nanti lewat website resmi Pemkab Tanggamus dan BKPSDM Tanggamus. 

Prayitno menjelaskan, untuk peserta yang lolos SKD dan bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya adalah peserta yang memiliki skor nilai tertinggi dari tiap materi soal. 

Ada tiga materi soal dalam SKD lalu, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan skor minimal 65. Lalu tes intelegensi umum (TIU) minimal 80, dan  tes karakteristik pribadi (TKP) minimal 166. 

"Setiap peserta yang bisa lolos SKD skornya harus di atas passing grade tersebut. Lalu yang diambil tiga peserta yang mendapat nilai tertinggi. Itu untuk tiap formasi," terang Prayit. 

Ia mengaku, dari pengamatan sekilas hasil SKD lalu banyak peserta yang mendapat nilai di atas passing grade, namun untuk yang menentukan tetap BKN berdasarkan nilai tertinggi.  ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto / Bayu Saputra / M Rangga Yusuf / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved