Bandar Lampung

Polisi Buru Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Berbuat Asusila, Korban Diduga 8 Anak

Pria berinisial AF (40) itu dilaporkan di Mapolsek Kemiling karena diduga telah berbuat asusila terhadap sejumlah korban, Rabu (13/10/2021) lalu.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joviter
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan pihaknya tengah memburu oknum guru ngaji diduga berbuat asusila. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih memburu oknum guru ngaji yang dilaporkan melakukan perbuatan asusila.

Pria berinisial AF (40) itu dilaporkan di Mapolsek Kemiling karena diduga telah berbuat asusila terhadap sejumlah korban, Rabu (13/10/2021) lalu.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, laporan tersebut sudah diambil alih Polresta Bandar Lampung.

"Saat kita lakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku, yang bersangkutan sedang tidak ada di rumah," kata Devi, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Lakukan Tindakan Asusila kepada Wanita Tetangganya, Pemuda di NTB Diamankan Polisi

Devi menyatakan, saat ini polisi masih fokus mengumpulkan alat-alat bukti yang mengarah pada tuduhan tersebut.

Pihaknya belum mengamankan AF karena masih melakukan penyelidikan dan memeriksa korban ataupun saksi.

"Kami juga sudah melakukan visum terhadap anak-anak yang menjadi korban," ujar Devi.

Devi menjelaskan, jumlah korban diperkirakan mencapai delapan orang.

Namun baru lima orang yang membuat laporan resmi.

Baca juga: Wanita di Sumbawa Barat Jadi Korban Asusila Pemuda Tetangganya, Pelaku Masuk Rumah Lewat Kamar Mandi

Menurutnya, rata-rata korban merupakan anak perempuan berusia delapan tahun yang belajar mengaji kepada pelaku.

Devi menerangkan, modus asusila yang dilakukan AF yakni dengan memandikan para muridnya.

Ada sebagian korban merupakan warga luar Bandar Lampung.

"Dari keterangan yang kami kumpulkan, ada sebagian murid yang menginap di tempat mengaji tersebut," tutur Devi.

Jika telah terpenuhi alat bukti, pihaknya akan menetapkan AF sebagai tersangka.

Tersangka bakal dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Devi.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan terhadap para korban.

Namun, sebelum itu pihaknya bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut.

"Kami prihatin mendengar informasi itu. Kalau memang diperlukan tim advokasi, maka akan kami dampingi dalam proses hukumnya," kata Ahmad.

Ahmad berharap korban lain bisa membuat laporan.

Pihaknya juga meminta aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan asusila tersebut.

"Kami juga tidak hanya fokus terhadap proses hukumnya, tapi juga penting perlindungan anaknya, pemulihan trauma," imbuh Ahmad.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved