Berita Terkini Nasional

Lihat Kakak Ipar Tanpa Busana di Kamar, Pemuda di Sumsel Hilang Kendali

Lihat Kakak ipar tanpa busana di kamar tidurnya, pemuda di Sumsel hilang kendali.

Editor: taryono
shutterstock
Ilustrasi - Lihat Kakak ipar tanpa busana di kamar tidurnya, pemuda di Sumsel hilang kendali. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Lihat Kakak ipar tanpa busana, pemuda di Sumsel hilang kendali.

Kasus percobaan rudapaksa di Kecamatan Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku pria bernama Hajirin Roni (25).

Adapun korban Rina Muna Sari (26), kakak ipar.

Atas perbuatan tersebut, pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Ogan Komering Ilir.

Pelaku dan korban diketahui tinggal satu rumah.

Diterangkan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA Ipda Jamal membenarkan adanya percobaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan.

Kejadiannya Kamis (30/9/2021) sekitar jam 16.00 WIB terjadi di rumah korban di Dusun III Desa Celikah Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Baca juga: Pria Rudapaksa Gadis Tetangga, Aksinya Tertangkap Basah Anak Sendiri

"Saat itu korban baru pulang dari mengajar dan sekira jam 16.30 WIB, korban dan suami tengah berada dalam kamar dan berhubungan suami istri," jelas Kasat Reskrim.

Setelah selesai, suami korban keluar bermaksud membersihkan gerobak roti bakar.

Korban pun tertidur dalam keadaan belum berpakaian dan saat itu pintu kamar terbuka.

Namun, dirinya terbangun karena ada seorang yang melompat ke atas tubuhnya. 

"Korbanpun memberontak dengan menepis tangan yang menutupi matanya tersebut dengan mengunakan tangan sebelah kanan korban sehingga orang tersebut berdiri," katanya.

Korban pun berdiri dan berteriak histeris, dan saat itu korban melihat orang tersebut adalah adik iparnya.

Dikatakan lebih lanjut, saat itu tersangka menyuruh korban diam dengan meletakan telunjuknya di mulutnya dan mengatakan diam Yuk (kakak ipar).

"Akan tetapi korban semakin teriak-teriak dengan kuat dan membuat tersangka keluar dari kamar korban," tambahnya.

Mendapati hal tersebut, korban langsung menutup dan mengunci pintu kamar sambil korban berteriak mintak tolong tidak lama kemudian sang suami datang dan melaporkan kejadian kepada tetangga sekitar.

"Pada saat kejadian pihak keluarga menghubungi Sat Reskrim Polres OKI, dengan gerak cepat kurang dari 1 jam pelaku berhasil di amankan saat akan melarikan diri," ungkap AKP Sapta.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP atau pasal 285 Jo 53 Ayat (1) KUHP.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres OKI dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, Hajirin Roni hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui kesalahannya telah melakukan tindak percobaan pemerkosaan.

"Saya waktu itu khilaf tidak sengaja melihat kakak ipar tidur tanpa busana. Pokoknya saya meminta maaf," tuturnya singkat.

sumber: Tribun Sumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved