Bandar Lampung

Pemprov Lampung Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Terpasang di Tiga Titik

Pemprov menerapkan aplikasi PeduliLindungi, di mana bagi yang hendak masuk perkantoran Pemprov Lampung harus scan aplikasi PeduliLindungi.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Domi
Ilustrasi - Salah seorang pengunjung tengah menscan QR code. Pemprov Lampung Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Terpasang di Tiga Titik 

Aplikasi PeduliLindungi diperuntukkan bagi masyarakat, termasuk personel Polri, yang akan keluar masuk area tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan Polda Lampung sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor STR/811/IX/Ops.2./2021 tanggal 2 September 2021.

Barcode dalam aplikasi PeduliLindungi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ditujukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19.

"Dan hasil pelaksanaan kegiatan vaksinasi serta menerapkan kebijakan pemerintah terkait upaya dan langkah penanganan pandemi covid 19," kata Pandra dalam siaran pers yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (27/9/2021).

Oleh karena itu, lanjut Pandra, Polda Lampung juga mewajibkan seluruh personel Polda Lampung untuk menginstal aplikasi PeduliLindungi pada ponselnya masing-masing.

"Setelah aplikasi tersebut terinstal di handphone, maka setiap personel Polda Lampung yang akan keluar masuk Mapolda Lampung diwajibkan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi dan scan barcode di penjagaan," jelas Pandra.

Dari kode batang itu, petugas bisa melihat riwayat vaksinasi dan perjalanan para personel Polda Lampung.

Hal tersebut juga berlaku bagi warga yang akan memasuki kompleks Mapolda Lampung.

"Kami imbau kepada warga agar segera men-download aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19," imbuh Pandra.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved