Bandar Lampung
Pemprov Lampung Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Terpasang di Tiga Titik
Pemprov menerapkan aplikasi PeduliLindungi, di mana bagi yang hendak masuk perkantoran Pemprov Lampung harus scan aplikasi PeduliLindungi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo mengatakan, pemprov menerapkan aplikasi PeduliLindungi, di mana bagi yang hendak masuk perkantoran Pemprov Lampung harus scan aplikasi PeduliLindungi yang disediakan di pintu masuk kantor.
"Sudah terpasang di depan kantor Diskominfotik Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dan kantor Gubernur Lampung," kata Ganjar kepada Tribun, Minggu (17/10).
Menurutnya, pemasangan alat PeduliLindungi tersebut sesuai arahan dari pimpinan.
Untuk itu, bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau tamu diminta untuk melakukan scan barcode PeduliLindungi sebelum masuk.
"Memang belum seluruh OPD menerapkan aplikasi tersebut, tapi harapannya kedepan semua telah menjalankannya," kata Ganjar.
Ganjar menyebut, manfaat dari penerapan aplikasi PeduliLindungi, yakni petugas Dinas Kesehatan dapat mengatur kepadatan pengunjung.
Kemudian dengan aplikasi ini dapat diketahui dokumen perjalanan pengunjung seperti kartu vaksinasi Covid-19.
Sehingga pengunjung tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Dengan demikian protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik dan aplikasi ini
terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
"Apabila seseorang menjalani tes Covid-19 dengan hasil positif, maka aplikasi ini akan secara otomatis memberikan notifikasi kepada orang yang selama 14 hari terakhir teridentifikasi," tuturnya.
"Dengan harapan pemasangan aplikasi PeduliLindungi harapannya ini bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat," tandasnya.
Aplikasi PeduliLindungi Diterapkan di Polda Lampung dan Samsat
Berita lain, Aplikasi PeduliLindungi sudah mulai diterapkan di Lampung.
Pada tahap awal, fasilitas publik yang akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi adalah Polda Lampung, polres, hingga Samsat.
Aplikasi PeduliLindungi diperuntukkan bagi masyarakat, termasuk personel Polri, yang akan keluar masuk area tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan Polda Lampung sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor STR/811/IX/Ops.2./2021 tanggal 2 September 2021.
Barcode dalam aplikasi PeduliLindungi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ditujukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
"Dan hasil pelaksanaan kegiatan vaksinasi serta menerapkan kebijakan pemerintah terkait upaya dan langkah penanganan pandemi covid 19," kata Pandra dalam siaran pers yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (27/9/2021).
Oleh karena itu, lanjut Pandra, Polda Lampung juga mewajibkan seluruh personel Polda Lampung untuk menginstal aplikasi PeduliLindungi pada ponselnya masing-masing.
"Setelah aplikasi tersebut terinstal di handphone, maka setiap personel Polda Lampung yang akan keluar masuk Mapolda Lampung diwajibkan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi dan scan barcode di penjagaan," jelas Pandra.
Dari kode batang itu, petugas bisa melihat riwayat vaksinasi dan perjalanan para personel Polda Lampung.
Hal tersebut juga berlaku bagi warga yang akan memasuki kompleks Mapolda Lampung.
"Kami imbau kepada warga agar segera men-download aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19," imbuh Pandra.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)