Rumah

Info Rumah Terbaru, Syarat Pembelian Rumah Bersubsidi Secara Kredit

Bagi Anda yang memiliki hunian bersubsidi secara kredit, berikut persyaratannya. Perumahan bersubisidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Editor: Dedi Sutomo
dokumentasi
Tim Marketing PT Bumi Berkah Madani Yusuf 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Bagi Anda yang memiliki hunian bersubsidi secara kredit, berikut persyaratannya.

Perumahan bersubisidi diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah, baik itu umum maupun pegawai.

Pengembang yang mengembangkan rumah bersubsidi ini mulai ramai. Pengembangan perumahan bersubsidi ini bagian dari program untuk menyediakan hunian bagi masyarakat dengan penghasilan rendah.

Tim Marketing PT Bumi Berkah Madani Yusuf menjelaskan, tahap awal saat hendak memiliki rumah subsidi adalah pastikan  memahami persyaratan wajib yang dibutuhkan.

Baca juga: Info Rumah Terbaru, Perumahan Permata Asri Tawarkan Cicilan Murah dan Bisa Nego

"Syarat untuk bisa membeli rumah subsidi sebenarnya sama seperti pengajuan KPR (kredit kepemilikan rumah) pada umumnya. Namun ada beberapa poin yang harus diindahkan karena sifatnya yang subsidi," kata Yusuf kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (17/10/2021).

"Paling utama kalau sudah menikah, baik itu karyawan atau wiraswasta, gaji atau pendapatan suami dan istri per bulan tidak boleh lebih dari Rp 8 juta," jelasnya lebih lanjut.

Sementara bagi yang masih single maksimal gaji per bulan tidak boleh lebih dari Rp 6 juta.

Lalu syarat lainnya yang harus disiapkan seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) suami istri, fotokopi kartu keluarga, buku nikah, NPWP, wurat keterangan kerja, slip gaji 3 bulan terakhir, dan rekening koran 3 bulan terakhir.

Baca juga: Info Rumah Terbaru, Wiraswasta dan Karyawan Swasta Sulit Ambil Rumah Subsidi di Masa Pandemi

"Selain itu harus bersih dari riwayat kredit macet, pinjaman kartu kredit dan lainnya. Karena akan sulit diprosesnya (di bank) jika memiliki riwayat tersebut," ujar Yusuf.

Selain itu, persyaratan lain yang dibutuhkan adalah sudah berstatus karyawan tetap minimal dua tahun. ( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved