Berita Terkini Nasional

Kapolsek Parigi Moutong Rudapaksa Gadis, Janjikan Ayah Korban Dibebaskan dari Penjara

Kapolsek Parigi Moutong di Sulawesi Tengah kini dicopot dari jabatannya setelah merudapaksa gadis 20 tahun

TRIBUNPALU.COM/SUTA
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengunjungi rumah korban S (20) kasus tindakan asusila oleh oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (19/10/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kapolsek Parigi Moutong di Sulawesi Tengah kini dicopot dari jabatannya setelah merudapaksa gadis 20 tahun yang meminta agar ayahnya dilepaskan dari tahanan.

Kapolsek Parigi Moutong sengaja memanfaatkan jabatannya untuk bisa berbuat asusila terhadap anak gadis tersangka yang ditahan karena kasus pencurian ternak. 

Kapolsek Parigi Moutong sengaja menjalin komunikasi dan mengajak sang gadis untuk kencan dengan iming-iming bapaknya akan dibebaskan.

Peristiwa miris kapolsek rudapaksa anak tahanan berawal ketika korban menjenguk bapaknya di tahanan Polsek Parigi Moutong.

Keduanya kemudian berkomunikasi sehingga sang kapolsek itu mengajak sang gadis untuk kencan dengan iming-iming bapaknya akan dibebaskan.

Ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.

Baca juga: Gadis Histeris Tengah Malam, Pergoki Ayah Rudapaksa Temannya di Kamar

Baca juga: Suami Istri Ribut di Ranjang Berujung Pembunuhan: Saya Khilaf Mas, Saya Menyesal

Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.

Kabag Ops Polres Parimo, AKP Junus Achpah membenarkan terkait adanya peristiwa tersebut.

Ia menegaskan, oknum Kapolsek Parigi Mouting itu tengah menjalani pemeriksaan pemeriksaan di Polda Sulteng.

"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng. Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," kata dia.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pemeriksaan korban S (20) kasus asusila oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong dilakukan pada Senin (18/10/2021).

"Pemeriksaan terhadap terduga korban rencana hari ini akan dilakukan, oleh pihak Propam," kata Didik, Senin siang.

"Tapi untuk tempatnya belum dapat dipastikan, apakah di Polda atau di Polres," katanya menambahkan.

Ia juga menjelaskan, selain korban, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng juga akan memeriksa para saksi.

Setelah sebelumnya, terduga pelaku itu juga sudah diberhentikan dari jabatnya.

Langkah ini diambil untuk melancarkan proses penyidikan oleh pihak penyidik.

"Saksi lain yang akan di periksa ada orangtua korban, keluarga korban, dan termasuk pengelola penginapan yang diduga sebagai tempat peristiwa itu," tutur Didik.

Menurut Didik, pemeriksaan kepada para saksi seperti keluarga dan pihak pengelola hotel sudah dilakukan pada Senin (18/10/2021) kemarin.

Bahkan, korban S juga sudah diperiksa oleh Propram Polda Sulteng.

"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propram Polda Sulteng, tadi sudah dilakukan pemeriksaan pada saksi termasuk juga korban S ini," kata Didik, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Selasa (19/10/2021).

Saat menjalani pemeriksaan, Didik menyebut korban didampingi oleh sejumlah pengacara dan keluarganya.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diperoleh adalah percakapan antara S dan Iptu IGDN di WhatsApp.

"Dari hasil pemeriksaan korban, barang bukti yang kita peroleh adalah hanya berupa chat di WhatsApp."

"Tapi permasalahan ini tidak hanya ditangani Propram terkait kode etik saja, tetapi juga ditangani oleh Ditkreskrimsus terkait pidana," ungkap Didik.

Buntut dari kasus ini, Didik menyebut Iptu IDGN sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi Moutong.

Iptu IDGN pun dipindahtugaskan di Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulteng.

Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Propram dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng.

"Kita tindak lanjuti dengan menonaktifan kapolsek ini dipindahkan ke Yanma."

"IDGN masih menjalani pemeriksaan, baik pemeriksaan di Propram dan Ditreskrimsus berjalan," jelasnya.

IPW Desak Pelaku Diproses Pidana

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Indonesia Police Watch (IPW) minta Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN diproses secara pidana jika terbukti terlibat dalam dugaan kasus meniduri anak seorang tersangka yang ditahan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso juga meminta Iptu IDGN segera diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti melakukan tindakan asusila tersebut kepada anak tersangka.

"Kapolres di wilayah tersebut harus segera mencopot Kapolsek selanjutnya diperiksa sebagai perbuatan pidana 284 KUHP dan bila terbukti diberhentikan secara tidak hormat," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Lebih lanjut, Sugeng menilai tindakan Iptu IDGN telah mencoreng nama baik Polri dengan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai penegak hukum.

"Perilaku Kapolsek tersebut adalah perilaku bejat dan mencoreng nama baik Polri. Kapolsek Parigi menyalahgunakan kewenangannya terkait orang tua korban yang menjadi tersangka dan berada dibawah wewenangnya," jelasnya.

Sebagai informasi, oknum Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN diduga terlibat kasus asusila.

Oknum Kapolsek itu diduga mengirim pesan WhatsApp kepada anak seorang tersangka yang tengah ditahan.

Oknum kapolsek tersebut menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan tersangka namun harus meladeninya dalam kamar.

Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.

Ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.

Kemudian, kejadian yang dialami korban menjadi viral setelah diberitakan oleh salah satu media lokal.

Hingga akhirnya, korban pun berani melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.

Kabag Ops Polres Parimo AKP Junus Achpah mengatakan, Oknum Kapolsek Parigi Moutong itu tengah menjalani pemeriksaan pemeriksaan oleh Polda Sulawesi Tengah.

"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng. Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," kata AKP Junus Achpah, Sabtu (16/10/2021).

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved