Berita Terkini Nasional

Oknum Kapolsek Ajak Tidur Anak Tersangka, Akhirnya Hilang Jabatan dan Terancam Sanksi

Seorang oknum kapolsek ajak tidur anak tersangka, akhirnya hilang jabatan dan terancam sanksi berat dari institusi.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang oknum kapolsek ajak tidur anak tersangka, akhirnya hilang jabatan dan terancam sanksi berat dari institusi. 

Di luar ruang sidang, keluarga korban saling berpelukan sambil menangis.

Meski petugas Polres Pelabuhan Belawan itu divonis hukuman mati, keluarga korban masih tidak percaya anaknya dibunuh secara keji oleh Aipda Roni Syahputra. 

Ibu korban Aprilia Cinta sampai tak sadarkan diri usai vonis dibacakan.

Ia sangat sedih mengingat kejadian yang menimpa anaknya.

"Makan pun masih disulangi, pergi sekolah pun masih disisiri rambut anakku. Ya Allah anakku," tangisnya pecah.

Sementara itu, ibu korban Riska Fitria juga menangis pilu.

Ia sempat tak sanggup mendengar kronologi bagaimana anaknya disiksa hingga dibunuh Aipda Roni Syahputra.

"Mereka enam bersaudara, dia satu-satunya anak perempuan. Tragis kali dia (Roni) menyiksa anakku," katanya sambil menangis.

Leo, abang kandung Aprilia Cinta mengaku puas dengan vonis mati tersebut.

Ia menilai hukuman yang diberikan majelis hakim setimpal dengan perbuatan polisi yang bunuh dua anak gadis itu.

"Kami merasa puas, karena dia sudah dihukum mati. Setimpal dengan perbuatannya," pungkasnya.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pembunuhan keji yang dilakukan oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra terhadap dua gadis yakni RF dan AC terjadi pada Februari 2021.

Warga Jalan Mesjid Raya Al-Jihad, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat itu melancarkan aksinya karena tertarik dengan korban RF, sehingga terdakwa membuat suatu rencana untuk berjumpa.

Lebih lanjut, terdakwa memanipulasi sebuah cerita terkait barang titipan korban RF yang tak sampai dan membuat janji bertemu dengan korban RF.

Namun, saat bertemu dengan terdakwa, RF membawa temannya AC.

"Kemudian, saat di perjalanan, terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada RF."

"Saat melakukan aksinya, korban sempat melawan, namun terdakwa memukul korban RF dan menyuruh korban AC untuk diam," jelas jaksa.

Di dalam mobil, terdakwa sempat melakukan pelecehan dan penganiayaan kepada korban dengan memborgol kedua tangan korban, menutup mata serta menyumpal mulut kedua korban.

Selanjutnya, terdakwa pun membawa kedua korban ke satu hotel yang berada di Padang Bulan dan melancarkan aksinya.

Saat di hotel, terdakwa berniat merudapaksa korban RF.

Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan.

Sehingga terdakwa melakukan aksi bejatnya ke korban AC yang masih berusia 13 tahun.

Setelah itu, lanjut jaksa, terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumah. 

Selanjutnya, terdakwa membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.

Wajah kedua korban sempat dilakban, sebelum dibuang ke dua lokasi terpisah.

"(Satu) mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat."

"(Satu lagi dibuang) di pinggir jalan di Kabupaten Serdangbedagai," pungkas jaksa.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dan TribunJabar.id

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved