Berita Terkini Artis

Fakta di Balik Perceraian Celine Evangelista, Stefan William: Masa Lalu Saya Sudah Clear

Berikut beberapa fakta dibalik perceraian Celine Evangelista dan Stefan William.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Instagram/@stefanwilliam/@celine_evangelista
Ilustrasi. Fakta Dibalik Perceraian Celine Evangelista dan Stefan William, Tegaskan Tak Ada Perselingkuhan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Rumah tangga Celine Evangelista dan Stefan William kini berakhir, keduanya memutuskan untuk bercerai.

Kabar perceraian Celine Evangelista dan Stefan William kini tengah menjadi sorotan.

Celine evangelista dan Stefan William resmi bercerai pada Senin (18/10/2021).

Proses perceraian keduanya pun tidak tercium oleh awak media.

Meskipun, beberapa waktu terakhir rumah tangga keduanya diketahui tengah bermasalah.

Berikut fakta di balik perceraian Celine evangelista dan Stefan William:

Baca juga: Celine Evangelista Resmi Cerai dengan Stefan William, Sempat Diisukan Harmonis Lagi

Baca juga: Celine Evangelista Resmi Cerai, Dapat Hak Asuh Anak

1. Celine dan Stefan Resmi Cerai

Perceraian keduanya memang tak terlalu membuat kaget publik.

Hal itu lantaran sebelumnya diketahui hubungan rumah tangga Celine Evangelista dan Stefan William tengah bermasalah.

Tak ada kabar mendaftarkan gugatan cerai, ternyata Celine dan Stefan dinyatakan resmi bercerai pada Senin (18/10/2021).

Kabar Celine Evangelista dan Stefan William cerai dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno saat ditemui pada Selasa (19/10/2021).

Suharno menyampaikan bahwa gugatan cerai Celine Evangelista terhadap Stefan William sudah diputus cerai oleh Hakim Pengadilan.

“Perkara gugatan cerai CEMM (Celine Evangelista Monika Maureen) terhadap SWU (Stefan Willian Umboh) sudah diputus hakim. Hakim mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya,” kata Suharno.

Ditambahkan Suharno, gugatan cerai Celine dna Stefan diputus secara verstek karena tergugat tidak hadir selama persidangan berlangsung.

“Tergugat sudah dipanggil secara patut namun tergugat tidak hadir, sehingga hakim mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya dengan verstek,” ujar Suharno.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved