Bandar Lampung
Kapolda Lampung Pidanakan Anak Buahnya atas Kasus Perampasan Mobil dan Todongkan Pistol
Kapolda Lampung pidanakan anak buahnya atas kasus perampasan mobil dan todongkan pistol ke pemilik mobil.
Total saat ini ada 2 tersangka yang sudah diamankan. Adapun tersangka yang baru ditangkap yakni PNS berinisial AG.
"Belum tahu motifnya, masih kita dalami lagi dari keterangan para tersangka IS dan AG," kata Ino.
Kendati demikian, Ino tak menampik jika kedua tersangka ini berperan sebagai orang merencanakan atau dalang dalam aksi perampasan mobil yang terjadi pada Sabtu (9/10/2021) malam di lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung.
"Dua orang ini juga yang memaksa pemilik kendaraan naik ke dalam, dan mengancam dengan senjata," kata Ino.
Ino menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui peran Bripka IS dan AG mengikat dan melakban korban.
"Jadi IS dan AG ini sudah kita tetapkan tersangka, dan sudah dilakukan penahanan," kata Ino
Rampas Mobil
Tindak pidana perampasan mobil Yaris milik seorang mahasiswa di Bandar Lampung diduga melibatkan oknum anggota Polri aktif.
Hal tersebut menguat setelah oknum berinisial Bripka IS diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Informasi dihimpun, IS diamankan beserta satu unit mobil Yaris BE 1062 XX milik Guritno Tri Widianto (19) warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Mobil tersebut diduga sempat dijual IS ke tangan penadah, setelah dilakukan penyelidikan mobil tersebut akhirnya diketahui keberadaannya.
Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id, Senin (18/10/2021) barang bukti satu unit mobil Yaris diduga milik korban sudah berada di halaman Mapolresta Bandar Lampung.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana enggan memberikan tanggapan.
Menurutnya saat ini pihaknya masih fokus melakukan pengembangan. "Masih kita kembangkan," kata Devi.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto tak menampik adanya keterlibatan oknum polisi dalam perkara tersebut.