Bandar Lampung
Setahun Terakhir, Kejati Lampung Tangani 2 Kasus Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam satu tahun terakhir telah menangani 2 kasus melalui Restorative justice.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat.
Hal itu dilakukan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam kehidupan bermasyarakat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam satu tahun terakhir telah menangani 2 kasus melalui restorative justice.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mengatakan, kasus tersebut yakni melibatkan tersangka atas nama Eksan Taufik bin Suparno.
Eksan melanggar pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
Baca juga: Kejari Kalianda Belum Ada Kasus Restorative Justice di Tahun 2021, Tahun Lalu Ada Satu Kasus
"Satu lagi tersangka Abdul Malik bin Hasran melanggar pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan," kata Made, Kamis (21/10/2021).
Made menjelaskan, penerapan restorative justice tersebut sudah sesuai dengan dasar aturan nya.
Adapun dasar aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Kejaksaan R.I No 15 tahun 2020.
"Aturan nya sudah jelas, sesuai dengan peraturan Kejaksaan RI tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative," ujar Made.
Dirinya menambahkan, dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (RJ) diharapkan kebijakan penghentian penuntutan ini sebagai sebuah terobosan hukum dari kejaksaan.
"Sehingga jaksa tidak lagi melakukan penuntutan perkara yang dianggap tidak perlu harus sampai ke persidangan," kata Made.
Baca juga: Nanang Ermanto Berikan Program Bedah Rumah kepada Korban Kebakaran di Jatimulyo
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam menciptakan keadilan restoratif kebijakan penghentian penuntutan membuka ruang sah menurut hukum.
Selain itu, lanjut Made bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan permasalahan guna dilakukan nya pemulihan keadaan semula sebelum upaya penuntutan dilakukan.
"Namun perlu diperhatikan bahwa kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) nantinya diterapkan dengan cermat sesuai dengan aturan hukum dan ketentuan serta asas yang telah diatur di dalamnya," terang Made.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)